DOMPU, Lakeynews.com – Sebuah truk bermuatan 49 batang kayu olahan campuran berhasil diamankan Unit Intel Kodim 1614/Dompu, Kamis (18/5/2017) pukul 02.00 Wita. Kayu-kayu tersebut diduga hasil praktek illegal logging di kawasan hutan Mata, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa.
“Truk kayu kita amankan di Jalan Lintas Kwangko – Sumbawa Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu,” ungkap Dan Unit Inteldim Kodim 1614/Dompu Lettu Kav. M. Kasim.
Dijelaskannya, kayu tersebut berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan pengintaian di perbatasan Dompu-Sumbawa. Berdasarkan laporan warga, selama ini bahwa di wilayah itu diduga kuat sering melintas truk pengangkut kayu illegal tiap malam.
“Saya bersama tiga anggota melakukan pengendapan sejak Rabu (17/5/2017) sekitar pukul 22.00 Wita. Ini merupakan giat operasi pemberantasan Illegal logging,” katanya.
Menurut Kasim, satu truk kayu berhasil diamankan pada Kamis (18/5/2017) dini hari, setelah pihaknya menahan dan memeriksa isi truk dengan nomor polisi EA 8487 SZ tersebut. “Hasil pemeriksaan kita, sopir tidak dapat menunjukan surat-surat, baik surat izin angkut maupun dokumen kayu,” katanya.
Saat itu juga, lanjut Kasim, truk yang berisi lima kubik kayu rimba olahan campuran dan sopir truk, Hamdan, 25 tahun, warga Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, langsung diamankan di Makodim. Untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Bedasarkan pengakuan sopir, kayu tersebut milik RND, warga Desa Kwangko. Rencananya, kayu itu akan dibawa ke salah satu satu gudang kayu di desa setempat,” ungkapnya. (pur)