DOMPU, Lakeynews.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pekat, Sabtu (6/5/2017) berhasil menciduk satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku ditangkap sekitar empat jam setelah beraksi di tengah kebun kopi di Dusun Garuda, Desa Tambora.
Penata Urusan (Paur) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Dompu Aiptu M. Saihun mengatakan, pelaku itu adalah Samsul Rijal, 19 tahun, warga Dusun Garuda, Desa Tambora, Kecamatan Pekat. Ia ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis Supra X yang disembunyikannya di dalam kebun kopi.
“Dalam aksinya pelaku ini bekerjasama dengan jaringan Curanmor Bima,” ungkap Saihun pada Lakeynews.com.
Dijelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Sabtu (6/5/2017) sekitar pukul 09.00 Wita, di tengah kebun kopi di Dusun Garuda. Pelaku melancarkan aksinya, saat korban Samsuddin, warga Dusun, Pusaka, Desa Kadindi, sedang membersihkan lahan kebunnya.
“Saat kejadian, korban lupa mencabut kunci motor, sehingga memudahkan aksi para pelaku,” terang Saihun.
Mengetahui sepeda motornya hilang, lanjut Saihun, korban langsung melaporkannya ke pihak desa dan Polsek setempat. Mendapat laporan itu, Bhabinkamtibmas Desa Tambora langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan itu, sekitar pukul 13.00 Wita, Bhabinkamtibmas langsung menangkap pelaku. Dan, dari hasil interogasi pelaku mengakui dan menunjukan kendaraan yang disembunyikannya di tengah kebun kopi,” ungkap Saihun.
Lebih jauh Saiuhun menjelaskan, saat ini, pihak kepolisian masih memburu seorang pelaku lain yang turut serta dalam aksi pencurian itu. Polisi juga telah mengantongi nama dan alamat pelaku.
“Nama pelaku sudah kita kantongi, ia warga Kecamatan Sanggar, Bima. Setelah beraksi bersama Samsul Rizal, pelaku (yang masih diburu, red) langsung kembali ke Bima. Dia mengambil mobil untuk mengangkut motor hasil curiannya itu. Hari ini (Minggu, 7/5/2017) dia akan tiba di Pekat,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Samsul Rijal kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Pekat. Ia terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Pekat,” terang Saihun. (pur)