Klarifikasi Kuasa Hukum Bupati Bima terkait Putusan PTUN Mataram
BIMA, Lakeynews.com – Kabag Hukum Setda selaku kuasa hukum Bupati Bima sebagai Tergugat dalam sengketa TUN terkait pemberhentian kepala kekolah (Kasek), memberikan penjelasan dan klarifikasi atas putusan PTUN Mataram, beberapa hari lalu.
Kuasa Hukum Bupati melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima Armin Farid, S.Sos, menegaskan penggugat bupati dalam sengketa itu hanya lima mantan Kasek. Yakni Drs. Hamka, M.Pd, Yusuf, SE, Abdul Faid, S.Pd, Drs. Mansyur, M.Pd, dan Suratman, SH.
Dari kelima Penggugat tersebut, hanya petitum gugatan yang berkaitan dengan kepentingan Hamka yang dikabulkan PTUN. “Itupun hanya sebatas yang berkaitan dengan pernyataan batal SK Tergugat sepanjang yang menyangkut nama Hamka dan perintah untuk mencabut SK tersebut,” jelas Armin dalam siaran persnya, Jumat (03/03).
Sedangkan petitum gugatan penggugat (Hamka, red) yang meminta kepada hakim agar yang bersangkutan dipulihkan kedudukannya dalam jabatan semula (Kasek kembali) tidak dikabulkan PTUN.
Terkait dalil-dalil gugatan yang berhubungan dengan kepentingan empat Penggugat lainnya pun tidak dikabulkan. PTUN justru mengabulkan eksepsi dari Tergugat (Bupati Bima), yang pada pokoknya menyatakan, keempat Penggugat tersebut tidak memiliki legal standing untuk tampil sebagai penggugat dalam sengketa ini.
Dari fakta di atas, menurut Armin, baik Penggugat maupun Tergugat sama-sama menang. Tetapi kalau kemenangan itu dibagi, maka penggugat hanya menang 20 persen, sedangkan Tergugat menang 80 persen. “Itupun Tergugat masih belum puas. Karena itu, akan segera mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Mataram tersebut,” tegasnya.
Pemkab Bima menilai, putusan PTUN ini tidak mempunyai makna secara hukum. Tidak mempunyai akibat hukum. Atau, boleh juga dikatakan merupakan putusan yang sia-sia. Kenapa?
Karena, jelas Armin, walaupun objek sengketa dibatalkan dan dicabut, tidak akan berpengaruh terhadap kedudukan penggugat bersangkutan (Hamka, red). Dalam artian, tidak akan mengembalikan kedudukan Penggugat pada posisi kepala sekolah seperti sebelumnya. “Ini karena Gubernur NTB melalui Keputusan Nomor: 821.2.1/004/BKD/2017, tanggal 03 Januari 2017 telah mengukuhkan kepala SMA/SMK di seluruh wilayah NTB, termasuk di Kabupaten Bima,” urainya.
Bupati Bima yang juga pejabat pembina kepegawaian di lingkup Pemkab Bima, lanjut Armin, memiliki wewenang atribusi untuk melakukan pengangkatan atau perpindahan pegawai negeri sipil. Kewenangan itu tetap ada sampai ada penyerahan kewenangan itu sendiri pada Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi NTB terhitung sejak 1 oktober 2016.
“Jadi, mutasi yang dilakukan pada tanggal 29 September 2016 masih didasarkan pada kewenangan (Bupati) yang sah menurut hukum,” tegas Armin.
Namum demikian, tim hukum Pemkab (Bupati) Bima akan melakukan kajian mendalam atas putusan PTUN tersebut. “Masih cukup waktu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Sekarang masih menunggu pemberitahuan putusan secara resmi dari PTUN,” tandasnya. (won)