DOMPU, Lakeynews.com – Kapolres Dompu AKBP Jon Wesley Arianto, S.IK, mengatakan, status kasus pupuk palsu telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan, menyusul rampungnya data penyelidikan.
Selain itu, polisi telah mendapatkan keterangan dari pemilik pupuk dan asal pupuk, CV Dewi Sri Rama. “Saat ini sudah ke proses penyidikan,” terang Jon Wesley, saat ditemui wartawan, Rabu (11/01).
Kepolisian telah memperoleh hasil uji laboratorium forensik (Labfor) pada pupuk yang diduga palsu tersebut. Menurut Kapolres, hasil Labfor menunjukan adanya perbedaan kandungan pupuk dari karung kemasan dengan bahan pupuk.
“Memang kandungan yang di karung dan kandungan yang sebenarnya itu berbeda,” jelasnya.
Dengan dinaikannya status kasus ini, Kapolres berharap tindakan mengedarkan pupuk palsu di tengah masyarakat petani tidak terjadi lagi. “Mungkin yang pertama dan terkahir saya harapkan yang mengedarkan pupuk seperti ini. Karena merugikan masyarakat,” harapnya.
Informasi yang dihimpun media ini, petani Desa Serakapi, Kecamatan Woja, secara keseluruhan telah mengembalikan pupuk diduga palsu tersebut. Sementara pengembalian ganti rugi oleh CV Dewi Sri Rama telah tuntas dilakukan. Sedangkan mobil pengecer yang disandera, juga sudah dikembalikan oleh petani kepada pemilik pupuk. (far)