Ketua Aliansi Konsumen Anti Riba (AKAR) yang juga nasabah Bank NTB Syariah, Rudi Purtomo, saat keberatan RDPU dilanjutkan karena pimpinan pusat bank terkait tidak hadir dalam forum RDPU DPRD Dompu. (tim/lakeynews)

DOMPU – Para nasabah PT. Bank NTB Syariah yang tergabung dalam Aliansi Konsumen Anti Riba (AKAR) murka. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Dompu bersama pihak bank plat merah daerah pada Senin (8/6/2026) itu gagal dilaksanakan sesuai agenda. Penyebabnya?

Pimpinan Pusat Bank NTB Syariah, salah satu pihak terpenting justru tidak menghadiri undangan pimpinan dewan untuk membahas masalah pembiayaan yang dipolemikkan dan berkasus belakangan ini.

Pimpinan pusat bank itu hanya diwakili Desk Legal-nya, Kasri Arahman untuk hadir bersama Branch Manager Bank NTB Cabang Dompu Wawan Supryadi dalam pertemuan tersebut. Dua orang Bank NTB Syariah itu didampingi tidak advokat Dompu, Supardin Siddik, Abdullah (Doel Pane), dan Abdul Kahir (Uma Keho).

AKUR yang diketuai Rudi Purtomo alias Mas Poer (MP), Sekretaris Iskandar dan puluhan anggota sebagai pihak yang mengajukan RDPU, menolak meneruskan rapat dan enggan menyampaikan uneg-unegnya.

Pimpinan rapat yang juga Ketua Komisi III DPRD Dompu H. Muhammad Ikhsan-pun menunda, dan berjanji akan mengatur ulang jadwal RDPU. Harapannya, para pihak yang diundang –terutama Pimpinan Pusat Bank NTB Syariah– hadir lengkap pada pertemuan berikutnya.

“Kita atur ulang jadwalnya. Kami akan bangun komunikasi yang intens dengan pimpinan Bank NTB Syariah. Insya Allah, kita kembali laksanakan RDPU akhir-akhir bulan ini (Juni),” kata Om Chan pada wartawan, usai rapat.

Sebagaimana dilansir Lakeynews sebelumnya, sesuai undangan yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Dompu Ismul Rahmadi pada 4 Juni, rapat itu dijadwalkan Senin (8/6/2026). Dimulai pukul 10.00 Wita hingga selesai di Ruang Rapat Terbatas Lantai II DPRD.

Pimpinan dewan mengundang Pimpinan dan Anggota Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Dompu, Pimpinan Pusat PT. Bank NTB Syariah, Pimpinan PT. Bank NTB Syariah Kantor Cabang Dompu, dan Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKUR).

Baca juga: 

Pagi Ini, Konsumen Anti Riba Gulirkan Pembiayaan Bank NTB Syariah di Forum RDPU

Diduga Tipu Nasabah, Bank NTB Syariah Dilaporkan ke Polisi

Bank NTB Syariah Akhirnya Klarifikasi Dugaan Penipuan Nasabah dan Praktik tak Syariah

Polres Dompu Periksa Pimpinan Bank NTB Syariah

Rapat yang berlangsung singkat tadi dipimpin Ketua Komisi III DPRD H. Muhammad Ikhsan (Om Chan) bersama Ketua Komisi I Sirajudin, didampingi Wakil Ketua Komisi II Rifaid dan anggota Komisi III Ahmadin.

Ketua Komisi III DPRD Dompu H. Muhammad Ikhsan memimpin rapat bersama Ketua Komisi I Sirajudin, didampingi Wakil Ketua Komisi II Rifaid, dan anggota Komisi III Ahmadin (atas). Sejumlah pentolan AKUR, perwakilan Bank NTB Syariah dan tiga advokat Dompu (bawah). (kolase/lakeynews)

Konsumen Anti Riba Anggap Forum tak Representatif

Sesaat setelah membuka rapat, Om Chan mempersilakan perwakilan AKUR untuk menyampaikan aspirasinya.

Namun, karena pimpinan rapat sebelumnya tidak mengabsensi atau memperkenalkan para peserta rapat yang hadir, Ketua AKUR Rudi Purtomo terlebih dulu mempertanyakan orang-orang Bank NTB Syariah yang hadir.

Setelah mendengar jawaban, bahwa yang hadir bukan Pimpinan Pusat Bank NTB Syariah, Rudi dkk menolak meneruskan RDPU. Terlebih yang hadir bukan dari unsur pembiayaan. Parahnya lagi, tidak mengantongi surat tugas untuk menyakinkan AKUR bahwa orang tersebut benar-benar mewakili pimpinan pusat.

“Mengaku direkomendasikan pimpinan pusat, tapi tidak punya surat tugas,” kata Rudi kesal usai pertemuan.

“Yang kami harapkan hadir adalah para pihak yang diundang pimpinan dewan, yakni Pimpinan Pusat Bank NTB Syariah dan BM Bank NTB Syariah Cabang Dompu,” papar Rudi.

Kalaupun pimpinan pusat tidak bisa hadir, lanjutnya, mestinya didisposisikan atau direkomendasikan kepada bagian atau bidang pembiayaan, karena yang dibahas adalah masalah pembiayaan.

“Bukan mendisposisikan ke Desk Legal karena kita bukan membahas masalah hukum. Ini bukan ruang pengadilan tapi DPRD. Yang ingin dibicarakan ada juga masalah kebijakan,” tegas Rudi.

 

Desk Legal Ngaku Wakili Pimpinan Pusat

Ditemui wartawan usai pertemuan yang ditunda tersebut, Desk Legal Bank NTB Syariah, Kasri Arahman mengaku berkompeten hadir mewakili pimpinan pusat hadir di forum RDPU tersebut.

Terkait ketidakhadiran Pimpinan Pusat, Kasri memastikan agenda direksi padat sekali, sehingga pihaknyalah (desk legal) yang ditugaskan untuk mewakilinya.

Menurutnya, direksi sifatnya kolektif, dan membahas hal-hal yang teknis. Kasri sempat menanyakan ke pihak Bank NTB Syariah Cabang Dompu terkait hal-hal yang akan didiskusikan.

“Ternyata rapat dengar pendapat. Artinya kita mendengarkan pendapat-pendapat, bukan mengambil keputusan, atau bukan hal teknis. Kita ingin mendengarkan apa pendapat-pendapat dari rekan-rekan asosiasi (AKUR, red),” tandasnya.

Selanjutnya pendapat-pendapat yang muncul dalam RDPU –sedianya– akan dilaporkan ke pimpinan dan dibahas di desk-desk terkait pada direksi Bank NTB Syariah. Disayangkan Kasri, karena asosiasi tidak bersedia menyampaikan.

Apakah pada pertemuan berikutnya, Pimpinan Pusat Bank NTB Syariah akan hadir?

“Tentu apa yang sampaikan Bapak-bapak dewan tadi akan kami sampaikan ke pimpinan,” jawabnya diplomatis. (won)