
DOMPU – Polemik terkait pembiayaan antara pihak Bank NTB Syariah dengan nasabahnya di Kabupaten Dompu memasuki babak baru.
Setelah salah seorang nasabah, Rudi Purtomo alias Mas Poer (MP) mengadukan ke Polres Dompu dan sampai sekarang belum diketahui kelanjutannya, kini masalah tersebut akan bergulir di Forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Dompu.
Sesuai undangan yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Ismul Rahmadi pada 4 Juni, rapat itu dijadwalkan hari ini, Senin (8/6/2026). Pertemuan dimulai pukul 10.00 Wita hingga selesai di Ruang Rapat Terbatas Lantai II DPRD Kabupaten Dompu.
Pimpinan dewan mengundang Pimpinan dan Anggota Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Dompu, Pimpinan Pusat PT. Bank NTB Syariah, Pimpinan PT. Bank NTB Syariah Kantor Cabang Dompu, dan Asosiasi Konsumen Anti Riba.
“Dengan ini diundang Saudara untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan manajemen pembiayaan Syariah pada PT. Bank NTB Syariah,” kata Ismul Rahmadi dalam undangan itu.
Sebagaimana dilansir Lakeynews sebelumnya, masalah ini bergulir setelah nasabah Bank NTB Syariah, MP, mengadukan Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Dompu, serta GM KSM, Direktur Pembiayaan, dan Direktur Utama Kantor Pusat Bank NTB Syariah ke Polres Dompu, 27 Maret 2026.
MP menduga pihak bank telah menipu dan menggelapkan dana miliknya. Dia juga menduga pihak bank melakukan manipulasi dengan menggunakan akad syariah sebagai kedoknya.
Plafon pinjaman MP Rp. 340 juta. Sudah membayar angsuran 30 bulan (Rp. 5.070.650 per bulan). Total yang sudah disetor ke Bank NTB Syariah lebih dari Rp. 152 juta. Tapi dia masih disuruh membayar pelunasan Rp. 319 juta lebih.
“Artinya, sisa pokok (pinjaman) saya hanya berkurang sekitar Rp. 20 juta. Lebih dari seratus juta rupiah, diambil sebagai keuntungan bank (bunga),” tanya MP.
Padahal, akad perjanjian MP dan Bank NTB Syariah adalah Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Akad yang menganut prinsip Syariah IsIam, tidak berbasis bunga (riba), tapi bagi hasil.
“Saya menduga keras Bank NTB Syariah menjadikan akad suci ini sekadar kedok manipulasi dana kami,” tegas MP.
Karena itu, MP menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Dompu.
Menanggapi masalah dan pengaduan itu, Branch Manager (BM) Bank NTB Cabang Dompu Wawan Supryadi memberikan klarifikasi. Klarifikasi tertulis tersebut disampaikan Manager Corp Communication Bank NTB Syariah Mohamad Ridwan Kurnia pada media ini, Senin (25/5/2026).
Wawan mengatakan, sehubungan dengan proses hukum maupun penyampaian keberatan oleh pihak tertentu (pengaduan dugaan penipuan disampaikan nasabah atas nama Rudi Purtomo di Polres Dompu, red), Bank NTB Syariah menghormati setiap proses yang sedang berjalan.
“Bank akan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Wawan menegaskan, proses layanan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal Bank NTB Syariah, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan.
Fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah, kata Wawan, dilaksanakan melalui akad yang disepakati bersama antara bank dan nasabah. Termasuk terkait hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan.
Berita sebelumnya:
* Diduga Tipu Nasabah, Bank NTB Syariah Dilaporkan ke Polisi
* Bank NTB Syariah Akhirnya Klarifikasi Dugaan Penipuan Nasabah dan Praktik tak Syariah
Belum diperoleh informasi yang pasti terkait kehadiran pihak Bank NTB Syariah pada pertemuan di gedung wakil rakyat Bumi Nggahi Rawi Pahu nanti.
Namun, saat memberikan klarifikasi secara tertulis pada media ini sebelumnya, BM Bank NTB Syariah Cabang Dompu Wawan Supryadi menegaskan, terkait pengajuan permohonan RDPU oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu terhadap PT Bank NTB Syariah, Bank menghormati mekanisme penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional,” ujar Wawan.
Sementara itu, pihak Aliansi Konsumen Anti Riba yang diketuai Rudi Purtomo dan Sekretaris Iskandar, memastikan akan hadir dalam forum itu.
“Kami pasti akan hadir. Kami tidak mau sia-siakan kesempatan untuk mendengarkan penjelasan secara langsung dari pihak Bank NTB Syariah,” kata Rudi pada Lakeynews, Senin pagi ini. (A2)
