
DOMPU – Selain diluncurkan Bupati Dompu Bambang Firdaus di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa pada Rabu (8/4/2026), “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak” ternyata sudah memiliki dan mengantongi Hak Cipta dari Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Surat Pencatatan Ciptaan ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, atas nama Menteri Hukum.
Hak Cipta tersebut tercatat dengan Nomor: 001185276 dan diumumkan pertama kali di seluruh wilayah Indonesia atau luar Indonesia pada 1 April 2026. Jangka perlindungannya, 50 tahun sejak Ciptaan (Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak) tersebut pertama kali diumumkan.
Sesuai Surat Pencatatan Ciptaan, pemberian Hak Cipta tersebut dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam surat itu juga tertulis Pencipta dan Pemegang Hak Cipta adalah Bambang Firdaus, Miftahul Su’adah dkk. Dengan jenis ciptaannya, Kompilasi Ciptaan/Data.
Bambang Firdaus merupakan Bupati Dompu. Sedangkan Miftahul Su’adah adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu.
“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk Hak terkait ini, sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” sebut Menteri Hukum dalam surat itu.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala DP3A Kabupaten Dompu Miftahul Su’adah menegaskan, setiap daerah harus memiliki identitas. Termasuk Kabupaten Dompu. “Sebagai dou Dompu (orang Dompu, red), apa sih identitas lokal kita,” katanya dengan nada tanya pada Lakeynews, Kamis (9/4/2026).
Sehubungan dengan itu, pihaknya ingin menyampaikan kepada dunia luar, provinsi hingga nasional (negara), bahwa Dompu memiliki respek yang tinggi terhadap perlindungan anak.
Acha Suad (sapaan Miftahul Su’adah) dan jajaran DP3A mengajukan adanya gerakan (program) dengan menggunakan “bahasa ibu”, bahasa Dompu. Yakni “Gerakan 21 Kambeke Anak”, inovasi dan kreativitas perlindungan generasi penerus bangsa di daerah bermoto Nggahi Rawi Pahu.
Inovasi ini, menurut Acha Suad, tidak membutuhkan biaya, mudah dan sederhana, serta dapat dilakukan sehari-hari. “Gerakan ini untuk membangun kesadaran kita semua. Kita perlu dan harus tahu keberadaan anak-anak kita,” paparnya.
Permohonan Pencatatan Hak Cipta ini ajukan dalam tiga minggu terakhir. Dan, didapatkan tiga hari menjelang launching (peluncuran) “Gerakan 21 Kambeke Anak”.
Baca juga: Gerakan 21 Kambeke Ana, Solusi Masalah Anak dan Remaja Dompu
DP3A berinisiatif meminta Hak Cipta pada gerakan ini, karena ingin momen HUT ke-211 Dompu ada lagi identitas daerah yang tercatat. Dengan domain DP3A –khusus untuk perlindungan anak, atau perlindungan hakim khusus anak– hak cipta ini adalah strategi melegitimasi bahwa program ini berasal dari Kabupaten Dompu.
“Kita tunjukkan, inilah Dompu. Dompu itu keren. Penuh dengan inovasi dan kreativitas,” cetus Acha Suad. (A2)
