Bupati Dompu Bambang Firdaus (gerakkan tangan) bersama Ketua DPRD Muttakun, unsur Forkopimda dan pejabat terkait lainnya –termasuk Kalak BPBD Yani Hartono dan Plt. Kepala Bappeda-Litbang Jufri, saat meninjau lokasi pascabanjir di Kecamatan Hu’u. (ist/lakeynews)

DOMPU – Bupati Dompu Bambang Firdaus akan segera menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang. Menyusul terjadinya banjir bandang di Kecamatan Hu’u, Kilo, dan Pajo pada pada Rabu (7/1/2026) lalu.

Menurut Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu Yani Hartono, direncanakan, status tanggap darurat itu berlaku selama tujuh hari kedepan, mulai tanggal 8 hingga 16 Januari 2026.

Secara administrasi, kata Yani pada Lakeynews, Jumat (9/1/2026) siang, Surat Keputusan (SK) Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang dikeluarkan Jumat hari ini.

Apakah SK penetapan status tanggap darurat itu jadi dikeluarkan hari ini?

“Iya, masih di meja Pak Bupati,” jawab Yani, Jumat malam ini.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Dompu Yani Hartono. (dok/lakeynews)

Sebelumnya dijelaskan Yani, penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang, merupakan kesimpulan penting (hasil) Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) di Pemda Dompu, Kamis (8/1/2026).

Rakornis yang dipimpin Bupati Bambang tersebut diikuti Forkopimda, BPBD, dan dinas teknis lainnya, setelah meninjau beberapa titik lokasi yang sempat dilanda banjir bandang pada Rabu lalu, dan menemui warga terdampak di beberapa wilayah.

Baca juga:

Rapat itu, lanjut pria yang juga Kadis Kominfo ini, selain selain menindaklanjuti hasil kunjungan sebelumnya, juga membahas langkah strategis Pemkab terkait penanganan pascabanjir.

Tidak kalah pentingnya, membahas hal-hal untuk menyikapi kemungkinan terjadinya bencana susulan, mengingat situasi dan kondisi cuaca buruk yang berpotensi terjadi kedepan. “Ini sesuai dengan perkiraan BMKG, bahwa saat ini sedang berlangsung puncak musim hujan,” ujar Yani.

Setelah SK Penetapan Tanggap Darurat nanti dikeluarkan Bupati, BPBD dan Tim lainnya –secara teknis– akan meningkatkan koordinasi antarsektor. “BPBD akan tingkatkan koordinasi terkait mitigasi dan penanganan saat (jika) terjadi dan pascabencana. Juga dengan mengaktifkan Posko Bencana,” tandasnya. (ayi)