Sekretaris Jenderal (Sekjen) FITRA Misbah Hasan. (ist/lakeynews)

 

Laporan: Tim Lakeynews

 

Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, Nota Keuangan dan RAPBN 2026 yang dibacakan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (15/8/2025) lalu, tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat Indonesia.

 

PENILAIAN tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FITRA Misbah Hasan secara tertulisnya pada Lakeynews, Senin (18/8/2025).

“Nota Keuangan dan RAPBN 2026 belum mencerminkan kondisi dan realitas masyarakat yang sebenarnya,” tegas Misbah diperkuat Wakil Sekjen Seknas FITRA Ervyn Kaffah (mantan Direktur Eksekutif Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi/SOMASI NTB).

Sekadar diketahui, FITRA merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang kontrol sosial untuk transparansi proses-proses penganggaran negara. Organisasi ini bersifat otonom, non profit (nirlaba), dalam melaksanakan gerakannya bersifat independen.

Wakil Sekjen FITRA Ervyn Kaffah. (ist/lakeynews)

Misbah Hasan kemudian membeberkan sejumlah catatan kritis Seknas FITRA atas Nota Keuangan dan RAPBN 2026 tersebut. “Proyeksi pertumbuhan ekonomi cenderung “pencitraan” dan tidak melihat realitas masyarakat,” tandas Misbah, menyebut salah satu diantaranya.

Menurutnya, rata-rata pertumbuhan ekonomi tiga tahun sebelum pandemi (2017-2019) hanya 5,09 persen (yoy) dan rata-rata pertumbuhan ekonomi tiga tahun pascapandemi (2022-2024) hanya 5,13 persen (yoy). Sementara proyeksi di 2026 ditetapkan mencapai 5,4 persen. “Jelas ini optimisme yang berlebih alias pencitraan,” kritiknya.

Meski demikian, pada Triwulan II, pertumbuhan ekonomi Indonesia ‘diclaim’ oleh pemerintah mencapai 5,12 persen dan menimbulkan polemik data di kalangan ahli.

Penetapan 5,4 persen pertumbuhan ekonomi tentu membutuhkan efford luar biasa di tengah kondisi ekonomi global yang tidak baik-baik saja, perang tarif antarnegara, dan daya beli masyarakat yang belum stabil.

Tingkat konsumsi rumah tangga relatif stagnan dalam tiga tahun terakhir (2022-2024) di angka 4,87 persen, sementara program-program Perlindungan Sosial, seperti PKH, Kartu Sembako, PIP, berbagai Subsidi, yang selama ini menopang daya beli masyarakat masih banyak salah sasaran.

Reformasi Perpajakan juga dianggap belum komperehensif hingga daerah, sehingga membebani rakyat kecil. Pendapatan Negara pada 2026 ditargetkan Rp. 3.147,7 triliun, di mana penerimaan terbesar masih dari sektor perpajakan, yakni sebesar Rp. 2.692 triliun atau 85,5 persen. Naik 11,3 persen dibanding Outlook APBN 2025.

Terbesar kedua pendapatan negara adalah dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rp. 455 triliun atau 14,5 persen dari total Pendapatan Negara, atau turun 4,8 persen dibanding Outlook PNBP 2025.

FITRA mencatat lima hal yang menjadi persoalan hingga saat ini. Pertama, Sistem Pelayanan Perpajakan (Coretax) belum stabil sehingga belum ada ‘trust’ dari masyarakat;

Kedua, lemahnya integrasi sistem penerimaan negara (pajak, bea-cukai, dan PNBP) sehingga dan akurasi data penerimaan rendah dan kualitas pengawasan lemah;

Ketiga, lemahnya kualitas pemeriksaan, sehingga menimbulkan sengketa perpajakan yang tinggi;

Keempat, fragmentasi pusat dan daerah pascaditetapkannya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Contohnya, belum sinkronnya desain pajak dan tata kelola implementasi Opsen Pajak dan restrukturisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal tersebut menimbulkan ‘kesewenang-wenengan’ Pemerintah Daerah menaikan pajak/retribusi. Kasus terbaru di Kabupaten Pati yang kemungkinan juga akan terjadi di daerah-daerah lain;

Kelima, minimnya transparansi dan akuntabilitas Belanja Perpajakan (Tax Expenditure) yang diestimasi mencapai Rp. 563,6 triliun. Belanja Perpajakan ini 50 persennya besar berasal dari PPN dan PPnBM, dan paling banyak digunakan untuk sektor Industri Pengolahan (25 persen). Sedangkan untuk Air Minum, Penangan Sampah, dan Sanitasi hanya 11 persen, Jasa Pendidikan (0,5 persen), dan Jasa Kesehatan (5 persen).

 

Resentralisasi Belanja Negara dan ‘Distrust’ kepada Daerah

Diuraikan Misbah Hasan, potensi resentralisasi belanja negara dan ‘distrust’ kepada daerah semakin nyata. Hal ini terlihat dari postur Belanja pada RAPBN 2026.

Dari total Belanja Negara yang ditetapkan sebesar Rp. 3.876,5 triliun, 83 persen dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat atau Rp. 3.136,5 triliun.

Sedangkan Transfer ke Daerah (TKD) hanya mendapat jatah Rp. 650 triliun atau 17 persen dari total Belanja Negara. Turun drastis dibanding TKD 2025 yang sebesar Rp. 919,9 triliun dan Outlook APBN 2025 Rp. 864,1 triliun.

“Ada kecenderungan alokasi anggaran ‘dikuasai’ oleh Pemerintah Pusat dengan jumlah K/L yang gemuk atau terjadi resentralisasi keuangan negara. Sementara Daerah hanya dikasih ‘remah-remah’ dengan berbagai earmark yang menyertainya,” paparnya.

Earmaking TKD adalah Transfer Keuangan Pusat ke Daerah yang sudah ditentukan penggunaannya, sehingga daerah kesulitan mengalokasikan untuk prioritas pembangunan di daerahnya masing-masing. “Ini artinya, daerah tidak lagi dipercaya oleh Pemerintah Pusat dalam mengelola anggaran negara untuk pencapaian pembangunan,” tudingnya.

Bukan itu saja, program-program Direktif Presiden menyedot dana besar, tanpa studi kelayakan, tanpa partisipasi publik, sehingga dipandang sangat riskan diselewengkan. Program seperti Ketahanan Pangan menyedot anggaran Rp. 164,6 triliun, Ketahanan Energi Rp. 402,4 triliun, MBG Rp. 335 triliun. Selanjutnya, program Pendidikan –termasuk Sekolah Rakyat Rp. 757,8 triliun, Kesehatan –termasuk Cek Kesehatan Gratis Rp. 244 triliun.

Disamping itu, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang jumlahnya 80 ribu koperasi akan berhutang ke Bank Himbara sekitar Rp. 400 triliun, dan bila rugi akan ditanggung APBDes, Pertahanan Semesta, Tiga Juta Rumah, dan sebagainya.

“Sebagian besar program-program tersebut bersifat top down dan tanpa background study yang memadai dan komperehensif, sehingga dampaknya akan sangat kecil dirasakan oleh masyarakat,” kritik Misbah.

Dalam studi yang dilakukan TII terkait Program MBG misalnya, ditemukan potensi korupsi sistemik, mulai dari regulasi yang belum kuat, penunjukan mitra pelaksana Satuan Pelayananpemenuhan Gizi (SPPG) tidak terbuka, lemahnya koordinasi antar sektor, dan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) yang tidak transparan. “Anggaran MBG yang sangat besar hanya dijadikan ajang bancakan,” kecamnya.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi;

Dari uraian panjang lebar catatan tersebut, Seknas FITRA menyimpulkan dan merekomendasikan empat poin;

Pertama, optimisme penetapan pertumbuhan ekonomi yang tinggi boleh tapi harus realistis dan mempunyai dampak bagi masyarakat luas. Bukan sekadar angka yang ‘dipoles’ dan jauh dari realita, sehingga menimbulkan polemik.

“Pemerintah harus fokus pada peningkatan daya beli masyarakat yang saat ini stagnan (rata-rata 4,87 persen), menciptakan lapangan kerja yang layak karena TPT 2024 masih 4,78 persen tertinggi di ASEAN, serta mengurangi kesenjangan (Gini Ratio Maret 2025 sebesar 0,375) masih tinggi,” imbuh Misbah.

Kedua, reformasi perpajakan jangan sampai membebani masyarakat. Pemerintah harus kreatif dengan memperbaiki manajemen, sistem, dan tata kelola perpajakan. Fragmentasi pajak antara pusat dan daerah juga harus segera disikapi agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat karena beban pajak semakin tinggi.

“Dan, yang terpenting, sistem perpajakan, bea-cukai dan PNBP harus terintegrasi dan transparan, dapat dipantau oleh publik,” tegas Misbah.

Ketiga, terjadi potensi resentralisasi fiskal sehingga ruang fikal daerah semakin sempit. Pemerintah hanya fokus pada program-program Direktif Presiden, tanpa mempertimbangkan janji politik Kepala Daerah yang juga harus didanai oleh APBD.

“Sinkronisasi, harmonisasi, dan sinergi antara APBN dan APBD belum berjalan dengan baik. Perlu sistem yang kuat untuk mengikis ego sectoral antar K/L dan Daerah,” sarannya.

Dan, keempat, program-program Direktif Presiden menyedot dana besar, tanpa studi kelayakan, tanpa partisipasi publik, sehingga sangat riskan diselewengkan. Untuk itu, pemerintah perlu mengembangkan sistem keterbukaaan informasi yang mudah diakses oleh publik.

“DPR dan BPK RI, serta Organisasi Masyarakat Sipil juga perlu mengembangkan Sistem Pengawasan yang ketat,” kata Misbah kembali menyarankan. (*)