
MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan, sudah lebih dari 10 tahun tambang ilegal menghantui daerah ini.
“Selama 10 tahun lebih praktik tambang ilegal menghantui NTB, tapi tak pernah benar-benar bisa dihentikan,” tegas Gubernur Iqbal peluncuran Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perdana pada momen peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 Tahun 2025 di Mataram, Sabtu (12/7/2025).
Peluncuran tersebut ditandai dengan penyerahan IPR pertama kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari, koperasi lokal dari Kabupaten Sumbawa, oleh Gubernur didampingi Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan dan sejumlah pejabat lainnya.
Berita sebelumnya: Lawan Tambang Ilegal, Gubernur dan Kapolda NTB Luncurkan Izin Pertambangan Rakyat
Menurut Gubernur, kehadiran koperasi tambang yang legal diharapkan menjadi alternatif nyata untuk menghentikan siklus tersebut. “Kita tidak bisa terus-terusan membiarkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi ini terjadi,” tegasnya.
“Hadirnya koperasi tambang adalah solusi nyata. Asal dijalankan sesuai aturan dan diawasi secara konsisten,” imbuh Gubernur menambahkan.
Gubernur mengapresiasi upaya Kapolda yang telah menggagas dan mengawal inisiatif legalisasi pertambangan rakyat melalui koperasi yang diluncurkan tersebut. (tim)
