Pemilik akun Facebook @Abiman Abiman, saat didatangi dan diamankan Polsek Ambalawi, Resor Bima Kota, Selasa (17/6/2025) malam ini. (ist/lakeynews.com)

BIMA – Seorang pria yang diduga kuat sebagai pemilik akun Facebook @Abiman Abiman, Selasa (17/6/2025) malam ini, ditangkap Polsek Ambalawi, Resor Bima Kota, Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengamanan tersebut menyusul dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dan keluarganya, serta Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri melalui akun FB itu.

Informasi dihimpun Lakeynews, Abiman Abiman dijemput polisi di kediamannya di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima (wilayah hukum Polres Bima Kota).

“Pemilik akun FB Abiman Abiman sudah ditangkap polisi malam ini,” kata salah seorang warga, malam ini.

Suasana saat pemilik akun Facebook @Abiman Abiman, Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, didatangi dan diamankan polisi. (ist/lakeynews.com)

Belum diperoleh konfirmasi secara resmi dari pihak kepolisian. Namun di media sosial FB, sejumlah akun ramai-ramai mengunggah status tentang penangkapan tersebut.

“Malam ini pemilik akun FB Abiman Abiman sudah ditangkap aparat kepolisian dari Polres Bima Kota.  Ia diduga melakukan Tindak Pidana Ujaran Kebencian pada Gubernur LMI dan Wagub IDP. Dia juga melakukan hal yang sama pada keluarga Miq Iqbal,” kata akun Satria Madisa.

Satria mengatakan, gerak cepat anggota kepolisian ini mesti diapresiasi, guna mengantisipasi kejadian yang tidak terduga. “Mengingat ujaran yang bersangkutan di FB melampaui batas,” katanya dalam status yang disertai dengan unggahan foto Abiman Abiman bersama personel kepolisian.

Akun FB lainnya @Ragos Ketua Oposisi, juga mengunggah beberapa status ditambah beberapa foto. “Tkp malam ini. APH mendatangi Abiman Abiman di kediamannya,” sebutnya di salah satu statusnya.

“Sudah beda. Tadi sore sangar. Malam ini kaya kupu-kupu,” tutur Ragos pada status lain yang diunggahnya.

Koalisi Relawan LMI usai melaporkan akun FB Abiman Abiman ke Dit Reskrimsus Polda NTB, juga Selasa (17/6/2025). (ist/lakeynews)

Dilaporkan Koalisi Relawan LMI

Sebelumnya, Koalisi Relawan Lalu Muhamad Iqbal (LMI) melaporkan akun Facebook Abiman Abiman terkait ujaran kebencian ke Gubernur NTB ke Dit Reskrimsus Polda NTB, juga Selasa hari ini. Laporan itu bernomor: TBLP/265/VI/Dit Reskrimsus.

Sebagaimana dilansir NTBSatu, perwakilan koalisi relawan Gubernur NTB, Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, pelaporan dilakukan karena unggahan akun Abiman Abiman tersebut melampaui ranah kritik.

Postingan-postingan yang diunggah Abiman Abiman yang menyebut orang nomor satu di NTB tersebut sebagai golongan PKI dan sejumlah kata-kata kotor lainnya adalah penghinaan nama baik.

“Yang kita ketahui bahwa PKI golongan terlarang di negara kita,” tegas Apriadi sembari berharap, kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. (tim)