
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Polisi Siap Serahkan Berkas Tahap Satu ke Kejaksaan
DOMPU – Pria berinisial MF yang nyaris memperkosa seorang gadis dan masih berstatus pejajar di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, RW (19) pada Sabtu (7/6/2025), kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pemuda asal Desa Dorokobo, juga Kecamatan Kempo itu dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli melalui Kasi Humas AKP Zuharis dalam pernyataan tertulisnya pada pers.
Berita sebelumnya: Gadis Desa Ta’a Kempo Nyaris Diperkosa Mantan Tetangga
Penetapan MF sebagai tersangka, papar Zuharis, setelah penyidik Unit PPA Polres melakukan serangkaian penyidikan dan diperoleh dua alat bukti yang sah.
“Tersangka ditahan sejak Jumat, 13 Juni 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VI/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/79/VI/2025/Reskrim,” jelasnya.
Dikatakan Zuharis, tersangka telah melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan menyentuh bagian sensitif tubuh korban secara paksa. Tindakannya tersebut mengakibatkan korban trauma dan ketakutan.
Kepolisian juga memastikan bahwa saat melakukan perbuatan itu, tersangka tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
Saat ini, tersangka MF ditahan di Rutan Polres Dompu. “Berkas perkara tahap satu sedang disiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu,” tutur Zuharis. (tim)