
Kerja Sama Pemkab Dompu dan Bea Cukai Sumbawa
DOMPU – Barang Kena Cukai (BCK) llegal bernilai sekitar Rp. 472.566.000, dengan perkiraan nilai kerugian negara Rp. 644.816.791 dimusnahkan di Lapangan Beringin Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (21/5/2025).
Pemusnahan barang yang telah menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2024 itu terselenggara atas kerja sama Pemkab Dompu dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sumbawa, atau biasa disebut Bea Cukai Sumbawa.
“Barang Kena Cukai llegal yang kita musnahkan hari ini, sebanyak 577.850 batang Rokok (sigaret), 55.268 gram Tembakau Iris (TIS), dan 1.528,20 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),” ungkap Kepala KPPBC TMP C Sumbawa Sugeng Haryanto dalam sambutannya.
Sugeng hadir dalam kegiatan itu bersama rombongan. Selain itu, tampak hadir Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali-Nusra diwakili Kabid Penindakan dan Penyidikan Antonius Dwi Wianto, Ketua DPRD Dompu Muttakun beserta unsur Forkopimda Dompu, dan Kasat Pol PP NTB.
Para Kasat Pol PP se-Pulau Sumbawa pun hadir, pejabat tinggi pratama Dompu, pimpinan instansi vertical, kepala KPPN Bima, kepala Kantor KPKNL Bima, kepala KP2KP Kabupaten Dompu, serta udangan dari berbagai unsur lainnya.
Pemusnahan berlangsung di dua tempat. Pertama, kegiatan seremoni di Lapangan Beringin ini. Kedua, pembakaran utama dilaksanakan di TPA Lune, Kecamatan Pajo.
Kegiatan pemusnahan tersebut, menurut Sugeng, bagian dari bentuk transparansi, dengan menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Lebih jauh dijelaskan, BKC ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Sumbawa. Yakni melalui kegiatan Operasi Pasar di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sumbawa dan Operasi Pemberantasan BKC llegal bersama Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat, Pemkab Dompu, Pemkab Bima, dan Pemkot Bima.
Dikatakan, BKC llegal bentuk pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 yang diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai berupa BKC yang didominasi tidak dilekati pita cukai, BKC yang dilekati pita cukai palsu, BKC yang dilekati pita cukai salah personalisasi, dan BKC yang dilekati pita cukai salah peruntukan atau tidak sesuai jenis atau golongan.

Pemkab Dompu Akan Lawan Peredaran Cukai Ilegal
Sementara itu, Bupati Dompu Bambang Firdaus diwakili Asisten I (Pemerintahan dan Kesra) Setda Khairul Insyan, mengawali sambutan dengan menyampaikan salam hormat dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah yang tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas dinas di luar daerah.
Dikemukakan pria yang akrab disapa Dae Mpera itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergi, kerja sama dan saling kepercayaan antara Pemkab Dompu dengan Bea Cukai Sumbawa dalam memberantas peredaran BKC illegal. Seperti rokok tanpa pita cukai, minuman keras ilegal, serta barang-barang lain yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Karena itu, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu mengapresiasi dan berterima kasih Dirjen Bea Cukai, dalam hal ini kepala Bea Cukai Sumbawa atas kerja keras dan koordinasi yang terus dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Dompu,” ucapnya.
Bagi Kabupaten Dompu, kegiatan pemusnahan tersebut memiliki makna besar. Sebagaimana data hasil penindakan yang disampaikan Bea Cukai Sumbawa, bahwa Kabupaten Dompu menyumbang tangkapan peringkat dua terbesar se-Pulau Sumbawa.
Karena itu, Pemkab Dompu menegaskan akan melawan peredaran cukai ilegal di daerah ini, karena alokasi DBHCHT tergantung perolehan cukai.
“Perolehan cukai dapat meningkat seiring pelanggaran cukai menurun. Pelanggaran menurun bila kesadaran meningkat, yang diantaranya melalui kegiatan sosialisasi searah maupun dua arah seperti ini,” tandas Dae Mpera. (tim)

One thought on “BKC llegal Rugikan Negara Rp 644,8 Juta Dimusnahkan di Dompu”