Ketua DPRD Dompu Muttakun dan Wakil Ketua Kurnia Ramadhan dan sejumlah anggota ketika turun bersama perwakilan Pemprov NTB dan Pemkab Dompu ke lokasi sumur eksplorasi PT STM, Senin (5/5/2025). (ist/lakeynews.com)

 

DOMPU – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Dompu mengunjungi dan mengecek langsung area eksplorasi tembaga PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan Hu’u, Senin (5/5/2025).

Kunjungan gabungan ke lokasi Proyek Hu’u tersebut untuk mendapat gambaran terkait program pengelolaan lingkungan di wilayah kerja STM, termasuk pemantauan kualitas air dan reklamasi lahan.

Hal tersebut, salah satunya, menyusul viralnya di media sosial dan media massa terkait “kolam raksasa” di area ekplorasi tambang PT STM. Beberapa elemen menduga, kolam tersebut berisi air yang mencemari lingkungan dan membahayakan kehidupan makhluk hidup.

Pihak Pemprov NTB diwakili Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sedangkan Pemkab Dompu diwakili Dinas Lingkungan Hidup (LH).

Sementara DPRD Dompu, yang turun ke lokasi Ketua Dewan Muttakun (NasDem), dan Wakil Ketua Kurnia Ramadhan (Gerindra), serta tujuh anggota dewan; Ade Pribadi (Golkar), Imansyah (NasDem), Syaiful Ikhsan (Gerindra), Syahbudin (Gerindra), Tri Mulyadi (Demokrat), Kisman Ismail (Hanura), dan Abdulrifaid (PKS).

Sebelum meninjau ke lapangan, rombongan Pemprov, Pemkab dan DPRD, terlebih dulu diterima dan berdiskusi dengan pihak STM yang dipimpin Kepala Teknik Tambang (KTT) di area Basecamp.

Salah satu yang ditinjau dalam kunjungan gabungan ini, bekas titik pengeboran Test Pumping Bore Program (TPBP) atau pengujian metode pendinginan air tanah dalam di area eksplorasi.

TPBP dilakukan untuk memastikan pertambangan bawah tanah STM di masa depan berlangsung aman dan selamat. Sebab, deposit tembaga Onto terletak di kedalaman 500 meter, dan berdekatan dengan sistem panas bumi bersuhu 80-110 derajat celsius.

Perwakilan pemerintah dan DPRD melihat langsung kolam penampungan air tanah dalam yang sebelumnya digunakan sebagai salah satu fasilitas pengujian.

Penjelasan pihak PT STM, kolam tersebut hingga masih dipertahankan karena akan digunakan untuk pengujian lanjutan kedepan. Tim Sustainability STM memantau dan merawat secara rutin kolam itu untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LHK Provinsi NTB Mursal, mengungkapkan, STM adalah perusahaan yang terverifikasi dan patuh terhadap prosedur lingkungan.

Terkait dugaan kolam pendukung uji TPBP itu merupakan kolam limbah eksploitasi tambang, Mursal menegaskan, tidak benar. “Jadi kami sudah menyaksikan dengan mata kepala sendiri. Apa yang diberitakan (beberapa media massa) itu tidak benar, berbeda dengan fakta yang ada,” ujarnya.

Foto bersama perwakilan Pemprov NTB, DPRD dan Pemkab Dompu, serta pihak PT STM, membelakangi sumur eksplorasi PT STM. (ist/lakeynews.com)

Pernyataan senada disampaikan Kepala DLH Kabupaten Dompu Jufri. Menurutnya, STM sangat memerhatikan lingkungan di sekitar kolam penampungan tersebut. STM menjaga dan mengatisipasi pencemaran tanah dengan memasang geomembran.

“Geomembran di kolam ini membuat air tidak langsung bersentuhan dengan tanah. Fungsi geomembran, air itu tidak bisa terfiltrasi ke tanahnya tapi tertahan dengan geomembran,” paparnya.

Ketua DPRD Dompu Muttakun juga angkat bicara terkait dugaan ditemukannya kolam limbah eksploitasi tambang di area eksplorasi STM. “Sejauh ini, kami melihat sebenarnya kolam tidaklah raksasa. Sudah terklarifikasi. Ukurannya, kurang lebih seluas 12 x 10 meter, dengan kedalaman sekitar 1 hingga 1,5 meter,” jelasnya.

Muttakun mengaku melihat dua kolam, mud pond dan water pond. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda. Mud pond berfungsi untuk menampung air (dengan lumpur bawaan) yang keluar saat pengeboran. Sementara water pond sebagai cadangan apabila ada kehilangan air selama proses pengeboran.

“Jadi, air ini memang digunakan untuk memperlancar proses pengeboran,” jelas Muttakun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kurnia Ramadhan mengapresiasi keterbukaan informasi yang ditunjukkan STM saat adanya kunjungan ini. “STM sangat terbuka menyampaikan informasi-informasi terkait kegiatan eksplorasi ini,” ujarnya.

“Ini penting bagi kita, masyarakat Dompu, bahwa kita harus terbuka terhadap siapapun yang ingin berinvestasi di daerah kita. (Tentu) selama investasi tersebut memberikan manfaat dan keuntungan bagi daerah,” imbuh Kurnia.

Seiring dengan otu, KTT PT STM Yan Fuadi, menjelaskan komitmen pelestarian lingkungan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam perjalanan eksplorasi STM. Perusahaan senantiasa berupaya agar aktivitas eksplorasi berjalan harmonis dengan alam dan masyarakat sekitar.

“PT Sumbawa Timur Mining senantiasa mematuhi prosedur pengelolaan lingkungan dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam pemenuhan kewajiban,” ujarnya.

Selain pemantauan air, Yan Fuadi juga mencontohkan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan dalam reklamasi lahan. Pada 2024, STM telah melampaui target reklamasi dengan capaian sekitar 43,3 persen lebih tinggi dari target awal.

“PT STM berhasil mereklamasi lahan seluas 11,51 hektare dari rencana reklamasi sebesar 8,03 hektare,” ujarnya seraya menambahkan, area lain yang belum direklamasi masih digunakan untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan akan direklamasi sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait pengelolaan lingkungan berkelanjutan, urai Yan Fuadi, STM juga memiliki rumah semai seluas 0,44 hektare berkapasitas 20.000 bibit siap tanam. Bibit tersebut didominasi tanaman Pionir yang mempercepat proses suksesi alami dan mendukung pertumbuhan komunitas tanaman lokal.

“Fasilitas pembibitan inipun didukung oleh energi terbarukan yang berasal dari panel surya, sebagai wujud komitmen STM terhadap pengurangan emisi untuk alam lestari,” tuturnya.

PT STM merupakan perusahaan joint venture antara Eastern Star Resources Pty Ltd (80 persen), anak usaha milik Vale Base Metals, dan PT Aneka Tambang Tbk (20 persen). STM mengelola Proyek Hu’u, sebuah proyek eksplorasi tembaga yang beroperasi di bawah Kontrak Karya (KK) Generasi ke-7 di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB.

Wilayah KK ini juga menyimpan sumber daya panas bumi. Untuk mengeksplorasi potensi ini, perusahaan telah menyelesaikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi. Wilayah KK membentang seluas 19.260 hektare di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.

Kini, STM terus melanjutkan perjalanannya untuk mencapai visinya menjadi operasi pertambangan tembaga kelas dunia yang didukung oleh energi terbarukan. (ayi)