Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu H. Rifaid. (dok/lakeynews.com)

DOMPU – Dinas Dikpora Kabupaten Dompu akan segera berkoordinasi dengan BPKAD terkait pengajuan pencarian dana kekurangan pembayaran tambahan penghasilan THR dan Gaji 13 Guru ASN Sertifikasi 2024.

Hal tersebut menyusul telah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Dompu Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, tanggal 3 Maret 2025.

“Perbup itu baru dikirim kemarin (Jumat, 7/3/2025, red) setengah dua (siang) oleh kepala BPKAD. Insyaa Allah hari Senin depan, kita koordinasikan dengan BPKAD. Sehingga, jelas terkait dengan jumlah dan besaran uang yang harus kita minta,” kata Kadis Dikpora H. Rifaid pada Lakeynews.com, Sabtu (8/3/2025).

Berita sebelumnya:

Klimaks Perjuangan Guru ASN Sertifikasi Dompu

Bupati Dompu Teken Perbup Kekurangan THR dan Gaji 13 Guru ASN Sertifikasi 2024

Pemkab Dompu Akan Bayar Kekurangan THR dan Gaji 13 ASN Guru Sertifikasi 2024

Rifaid sepertinya tidak setuju jika disebut saat ini “bola” pengurusan kekurangan pembayaran tambahan penghasilan THR dan Gaji 13 Guru bagi 900-an ASN Sertifikasi di Kabupaten Dompu itu.

“Bolanya masih di BPKAD. Kita menunggu perintah BPKAD untuk mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran). Kapanpun BPKAD menginstruksikan untuk mengajukan SPP, Dinas Dikpora pasti akan segera menindaklanjutinya,” tegasnya.

Kalau hasil koordinasi dengan BPKAD pada Senin, Dinas Dikpora dianjurkan untuk mengajukan SPP, maka lanjut Rifaid, pihaknya akan segera mengajukan SPP-nya. “Insyaa Allah kita akan mengupayakan secepatnya,” janjinya.

Setelah Perbup ini keluar dan disampaikan BPKAD ke Dinas Dikpora, bukankah Dinas Dikpora sudah bisa langsung mengajukan SPP-nya, baru BPKAD keluarkan SPM (Surat Perintah Membayar)?

“Benar. Biasanya selama ini terkait dengan pengajuan SPP apapun itu, walaupun menjadi tugas dan kewenangan OPD, tetap harus konfirmasi dulu dengan BPKAD,” jawab Rifaid. (ayi)