
Menurut Perpres 80/2024, Pelantikan 10 Februari 2025
DOMPU – Bupati dan Wakil Bupati “Terpilih” Dompu 2025-2030, Bambang Firdaus – Syirajuddin (BBF-DJ) telah ditetapkan oleh KPU pada Kamis (9/1/2025). Kini, publik menunggu jadwal pelaksanaan pelantikannya. Kapan?
“Itu kewenangan pemerintah. Yang mengatur agenda dan pelaksanaan pelantikan adalah pemerintah, setelah diparipurnakan oleh DPRD,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Dompu Yusuf pada Lakeynews.com, Jumat (10/1/2025).
Menurut pria yang akrab disapa Sadhi itu, tugas KPU sudah selesai. Seiring dengan telah ditetapkannya pasangan Bupati dan Wabup terpilih. Kemudian menyerahkan hasil rapat pleno tentang penetapan tersebut ke DPRD Kabupaten Dompu.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Dompu menetapkan BBF-DJ sebagai Bupati dan Wabup terpilih melalui Keputusan Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Dompu Tahun 2024.
Baca juga:
- KPU Dompu Tetapkan Bupati/Wabup Terpilih, BBF: Mari Kita Bersatu Bangun Dompu
- Hari Ini, KPU Dompu Plenokan BBF-DJ sebagai Bupati/Wabup Terpilih
Dijelaskan Yusuf, saat ini panduan pelantikan masih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota. “Belum ada perubahan, atau peraturan yang baru,” ujarnya.
Dalam Perpres 80/2024 disebutkan, antara lain, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan 7 Februari 2025. Sementara Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilantik pada 10 Februari 2025. (tim)