
DOMPU – Diduga kuat sebagai pengedar (bandar) Narkoba, LSF (35), putri salah seorang mantan calon Wakil Bupati (Wabup) Dompu ditangkap polisi.
LSF diringkus bersama suaminya, CM (30), oknum anggota Brimob yang tengah menjalani proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keduanya diamankan bersama barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu dengan berat netto 2,05 gram, dan sejumlah BB lainnya.
LSF dan CM ditangkap Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto, di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja Sabtu (4/1/2025) malam.
Pengungkapan kasus dan penangkapan pasangan suami istri (pasutri) terduga pengedar Narkoba ini berkat dukungan informasi warga yang curiga dengan aktivitas keduanya di kamar kos tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, kemudian memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk memimpin operasi bersama Timsus Berantas Narkoba.
“Operasi berlangsung tanpa perlawanan. Didampingi dua saksi umum, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku,” kata Kapolres Dompu melalui Sofyan Hidayat, Minggu (5/1/2025) pagi.
Sebagaimana dikutip Kasi Humas Polres IPTU Zuharis dalam siaran persnya, Sofyan menjelaskan, hasil penggeledahan menunjukkan bukti kuat keterlibatan kedua pelaku dalam aktivitas narkotika.
BB yang berhasil disita polisi tersebut, antara lain, delapan klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,74 gram, dengan berat netto: 2,05 gram.
Ada dua timbangan digital, sat alat hisap (bong), dan uang tunai senilai Rp. 11,5 juta dalam berbagai pecahan, sejumlah klip plastik kosong, gunting, korek api modifikasi, serta beberapa tas dan dompet.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pasangan ini aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu,” ujar Sofyan.
CM dan LSF (yang ayahnya juga pernah menjabat Kadis Dikpora), serta sejumlah barang bukti diangkut ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabu Pasokan dari Kabupaten Bima
Sofyan mengungkapkan, CM dan LSF diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Kabupaten Bima. Mereka cara mengambil sendiri, lalu dengan rapi mendistribusikannya di Dompu.
“Namun, berkat laporan masyarakat dan upaya intensif, kami berhasil mengungkap jaringan mereka,” paparnya.
Sofyan menegaskan, Polres Dompu berupaya maksimal memberantas peredaran narkoba. Dalam tiga hari berturut-turut, operasi Satresnarkoba membuahkan hasil, termasuk kasus ini.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Dompu tidak akan berhenti bergerak. Tidak ada ruang bagi peredaran Narkoba di wilayah hukum kami,” ucapnya.
Pada sisi lain, Sofyan mengapresiasi keberanian masyarakat memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” harapnya. (tim)

Sukses selalu untuk Polres Dompu, semoga hal ini menjadi contoh bagi Polres² lain di NTB