Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz (hijab) bersama Moderator Debat Publik Perdana Pilkada Dompu Kanza Tamarindora. (ayi/lakeynews.com)

Swastari: Agar Kericuhan Saat Debat Publik Pertama tidak Terulang Lagi

DOMPU – Menjelang pelaksanaan Debat Publik Tahap Kedua Antar-Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Dompu Periode 2024-2029, Bawaslu Kabupaten Dompu kembali mengeluarkan Imbauan kepada KPU Kabupaten Dompu.

Salah satu poin imbauan Bawaslu melalui surat Nomor: 213/PM.00.02/K.NB-02/11/2024, tertanggal 13 November 2024 yang ditandatangani Ketua-nya, Swastari Haz, meminta KPU untuk membatasi jumlah peserta dari tiap Paslon Bupati/Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 yang akan dihadirkan.

Sebagaimana diketahui, debat perdana uang digelar KPU di Pendopo Bupati Dompu pada 11 November 2024 lalu diwarnai kegaduhan. Pendukung salah satu Paslon tersinggung dan memberikan reaksi keras atas lontaran pendukung Paslon lain yang dianggapnya menyerang pribadi calon yang mereka jagokan.

Guna mewujudkan Pilgub/Wagub NTB dan Pilbup/Wabup Dompu 2024 yang demokratis, jujur dan adil, serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran tahapan Pilkada serentak 2024, maka, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau KPU Kabupaten Dompu untuk memperhatikan beberapa hal.

Antara lain, membatasi jumlah peserta dari masing-masing Paslon Bupati dan Wabup yang dihadirkan agar representatif dengan tempat dilaksanakannya Debat Publik Tahap Kedua.

Memperhatikan formulasi untuk melaksanakan Debat Publik, dapat dibicarakan dengan masing-masing Paslon, Tim masing-masing Paslon, serta pihak keamanan. “Ini agar kejadian pada saat Debat Publik antar-Paslon Tahap Pertama tidak terulang kembali,” tegas Swastari.

Demi keamanan dan ketertiban pelaksanaan Debat Publik, KPU dapat membuat komitmen antar-Tim Paslon, sehingga kericuhan pada Debat Publik Tahap Pertama (juga) tidak terjadi lagi.

Bawaslu Kabupaten Dompu tidak ingin kegaduhan saat Debat Publik Antar-Paslon Bupati/Wabup Dompu pada 11 November 2024 terulang lagi saat debat publik pada 21 November mendatang. (ayi/lakeynews.com)

KPU diimbau memastikan Debat Publik Paslon Tahap Kedua disiarkan secara langsung, atau siaran tunda, melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang memiliki izin penyiaran.

Memastikan Moderator yang dipilih KPU memiliki profesionalitas, integritas, jujur, adil, netralitas dan tidak memihak kepada salah satu Paslon.

“Pastikan Moderator tidak memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi Debat Publik yang disampaikan oleh masing-masing Paslon,” pinta Swastari.

Yang tidak kalah pentingnya, KPU diingatkan untuk memastikan materi debat publik merupakan Visi, Misi, dan Program Kerja masing-masing Paslon. Pastikan pula tidak ada bahan kampanye yang dibawa masing-masing Paslon dan pendukungnya ke dalam arena Debat Publik.

Peserta yang diberikan izin masuk ke arena Debat Publik adalah tamu undangan yang membawa ID Card, serta tempat duduk yang strategis terhadap seluruh tamu undangan, terutama Bawaslu Kabupaten Dompu.

Swastari mengimbau KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan Debat Publik. Kemudian, seluruh elemen pendukung saat Debat Publik seperti pengeras suara (microphon) dapat beroperasi dengan baik.

“Debat Publik yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Dompu agar terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” saran wanita yang akrab disapa Aca Tari itu. (tim)