DOMPU – Mantan Anggota Panwaslu (sekarang Bawaslu) dan mantan Anggota KPU Kabupaten Dompu Suherman Ahmad mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu atas Perkara Nomor: 9/Pdt.G/2024/PN Dpu yang mengabulkan eksepsi para Tergugat.
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, majelis hakim menolak dalil-dalil penggugat dan mengabulkan eksepsi para Tergugat, Bawaslu dan KPU Kabupaten Dompu, atas gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sofyan dan Julkifli, beberapa waktu yang lalu.
Dalam Amar Putusan Perkara Nomor: 9/Pdt.G/2024/PN Dpu pada Rabu (7/8/2024), Majelis Hakim yang diketuai Irma Rahmawati, didampingi Rizky Ramadhan dan Ricky Indra Yohanis, masing-masing sebagai Hakim Anggota, mengadili tiga poin.
Pertama, mengabulkan eksepsi para Tenggugat mengenai kewenangan mengadili secara absolut; Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini; dan, Ketiga, menghukum para Penggugat untuk membayar perkara sejumlah Rp. 323.400.
Baca juga:
Menurut Putusan tersebut sebagai bukti bahwa para majelis hakim yang mengadili perkara itu memahami betul batasan kewenangan yang dimilikinya.
“Sikap pengadilan dengan tetap menerima perkara meskipun tidak sesuai kewenangannya adalah sikap bijaksana,” kata Suherman pada Lakeynews.com, Rabu (7/8/2024) malam ini.
Selain itu, Suherman juga menyampaikan apresiasinya pada para penggugat. Kendati salah kaprah dan gugatannya tidak relevan, menguji suatu perkara melalui ruang hokum (pengadilan) adalah suatu keniscayaan dan langkah yang baik.
“Itu langkah yang baik daripada menggunakan langkah atau cara jalanan,” tegasnya.
Pujian disampaikan Suherman kepada KPU maupun Bawaslu Kabupaten Dompu. Kedua penyelenggara Pemilu tersebut dinilai telah melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan aturan (regulasi) yang telah ditetapkan.
Jadi, lanjutnya, pengadilan sesungguhnya sebagai ruang ujian apakah penyelenggara Pemilu sudah melaksanakan tugasnya degan baik atau tidak. “KPU dan Bawaslu tidak perlu merasa gagap menghadapi persoalan hokum. Digugat atau disengketakan, itu justru baik,” tandasnya.
Suherman berharap kepada masyarakat agar senantiasa memahami bagaimana masalah-masalah hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, serta bagaimanan mekanisme penyelesaiannya. Termasuk juga memahami mekanisme dan prosedur tahapan itu dilaksanakan.
Dengan pemahamam itu, muncul kesadaran untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada. “Jika ada yang dianggap salah, ya laporkan saat tahapannya,” imbuhnya. (ayi)