
Wawancara Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Mataram
–
PAKAR Komunikasi Universitas Negeri Islam (UIN) Mataram Prof. Dr. H. Kadri M. Saleh, pesimis terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang kembali menjadi peserta Pilkada akan mampu bersikap netral. Baik bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, maupun gubernur/wakil gubernur.
“Memang susah untuk menghadirkan netralitas saat kepala daerah ikut berlaga lagi dalam kontestasi politik di level kabupaten/kota atau provinsi,” kata Prof Kadri menjawab wawancara Lakeynews.com, Rabu (17/7/2024) pagi ini.
Baca juga: Bawaslu Dompu Imbau Bupati, Wabup, ASN, TNI/Polri Jaga Netralitas di Pilkada
Sebagaimana diketahui, pada Pilkada serentak 2024 ini, sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia, termasuk NTB, kembali mencalonkan diri.
Ada yang akan maju lagi di level kabupaten/kota seperti di Kabupaten Dompu. Bupati H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati H. Syahrul Parsan, hampir dipastikan tampil pada pesta demokrasi yang akan dihelat 27 November mendatang.
Juga ada kepala daerah yang akan naik kelas. Seperti di Kabupaten Bima. Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri tampil sebagai bakal calon Wagub NTB, mendampingi Lalu Muhammad Iqbal sebagai bakal calon gubernur.
Mengapa mereka susah untuk netral?
Prof Kadri yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Mataram pada Kamis (29/12/2022) itu menyampaikan beberapa alasannya.
Salah satunya, dalam aturan yang ada, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah hanya diminta cuti saat melakukan kampanye. “Regulasi ini menurut saya tidak menjamin adanya netralitas dalam proses Pilkada,” tegas pria kelahiran Sila (Bolo), Bima ini.
Harusnya, kepala daerah yang ikut kontestasi mundur dan Kemendagri mengangkat Penjabat Bupati. “Ini baru bisa menghadirkan Pilkada yang netral,” tandasnya.
“Atau, jika tidak mundur, paling tidak cutinya diperpanjang. Mulai dari tahapan pendaftaran calon hingga pungut-hitung (pemungutan dan penghitungan) suara,” sambung Prof Kadri.
Mengapa ini penting?
“Untuk menghindari kampanye terselubung dengan menumpang agenda-agenda kegiatan kepala daerah,” jawabnya.
Kampanye terselubung berpotensi memunculkan like dan dislike dalam mengeksekusi program. Bisa saja program daerah yang harusnya untuk semua tetapi dielektoralisasi untuk kepentingan suara di Pilkada.
“ASN juga rawan dipolitisasi dan digiring untuk kepentingan calon incumbent, sehingga keadilan pelayanan susah untuk dihadirkan,” katanya menggambarkan.
Lalu bagaimana jika aturannya tidak berubah (cuti tetap hanya saat kampanye)?
“Cara menekannya adalah dengan memperkuat proses pengawasan dari Bawaslu dan jajarannya. Ditambah dengan pengawasan partisipatif dari masyarakat,” papar Prof Kadri.
Posko pengaduan juga harus dibuka secara online, sehingga warga bisa langsung melapor dan meng-upload foto atau video yang berisi (jika ada) pelanggaran netralitas ASN dan pejabat kepala daerah.
Yang paling penting lagi adalah keadilan dan keberanian dari pihak pengawas Pemilu/Pilkada. “Percuma ada laporan yang masuk kalau tidak ditindaklanjuti secara adil oleh Bawaslu. Tidak ada artinyanya juga,” cetusnya.
Menurut Prof Kadri, di sinilah pentingnya juga bagi masyarakat untuk mengawasi pengawas Pemilu/Pilkada. Kala mereka tidak adil atau tidak netral maka laporkan saja ke DKPP.
“Pilkada akan berkualitas jika rakyatnya cerdas dan berani mengawal kontestasi politik daerah lima tahunan tersebut dengan baik dan maksimal,” tegasnya mengakhiri pernyataan. (sarwon al khan)

One thought on “Prof Kadri: Kepala Daerah jadi Peserta Pilkada Susah Netral”