
DOMPU – Salah satu oknum Pangkalan LPG 3 Kg di Dusun Saka, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, akhirnya diberi sanksi tegas.
“Hari ini sudah diberikan surat teguran. Kemudian dikurangi jatah (kuota)-nya. Kalau masih mengulangi lagi perbuatannya, maka pangkalan itu akan dicabut izinnya,” kata Kabid Pengawasan Disperindag Kabupaten Dompu Sri Astuti Mulyanti pada Lakeynews, Rabu (12/6/2024).
Pangkalan itu berinisial DF, milik NJ, binaan Agen PT. Fitra Abadi Migas (FAM). Sempat viral di medsos, terutama Facebook, karena dijumpai oleh warga menjual LPG 3 Kg dalam jumlah lumayan kepada pembeli dari luar wilayah Saka, bahkan luar Desa Mangge Asi.
Temuan tersebut kemudian diunggah beberapa netizen di facebook. Hal ini langsung direspons dan ditindaklanjuti oleh Pemda melalui Bidang Pengawasan Disperindag, DPRD melalui Ketua Komisi I DPRD Dompu Muttakun dan PT. FAM selaku agen yang membawahi Pangkalan DF.
Setelah dalam waktu kurang dari 24 jam mendalami masalah itu, Kabid Pengawasan Disperindag kemudian memanggil dan mempertemukan terlapor dan pelapor berinisial M di kantor Disperindag, Rabu pagi tadi. Tentu tidak lepas dari koordinasi dengan atasannya, Kadisperindag dan Sekda.
“Oknum pangkalan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kalau dia masih melakukan, tentu dia tahu sendiri akibatnya,” tegas Anti, sapaan akrab disapa Sri Astuti Mulyanti.
Sebelumnya, Disperindag telah meminta PT. FAM agar turun, inspeksi mendadak dan melakukan pembinaan terhadap Pangkalan DF. Dan, ditindaklanjuti oleh PT. FAM. Kesimpulannya, Pangkalan DF diberikan surat teguran, dan dikurangi jatah (kuota)-nya.
Sehubungan dengan kembali mencuatnya masalah LPG 3 Kg ini, Anti meminta kepada pangkalan agar dalam menjual LPG memprioritaskan masyarakat sekitar pangkalan. Menjual sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang diatur oleh pemerintah.
“Kami meminta kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah kiranya ikut serta melakukan pengawasan penyaluran LPG 3 Kg,” ujar Anti seraya mengaku, pemerintah sudah bersurat ke Pertamina, meminta tambahan kuota LPG 3 Kg untuk Dompu.
Pada sisi lain, masyarakat agar tetap melaporkan ke Disperindag jika menjumpai ada yang tidak beres dilakukan oknum pangakalan maupun agen LPG 3 Kg. Tentu laporan yang disampaikan tersebut harus disertai dengan bukti kuat, minimal cukup bukti.
Jika laporan yang disampaikan masyarakat tersebut disertai bukti, Disperindag akan menindaklanjutinya dan meminta agen untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila pangkalannya masih tidak taat aturan, kami akan memberikan rekomendasi untuk dicabut izinnyam,” tegas Anti. (tim)
One thought on “Nakal, Oknum Pangkalan LPG di Saka Dompu Diberi Sanksi”