Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Muttakun ketika menunjungi salah satu Pangkalan LPG 3 Kg di wilayah kota Dompu, beberapa waktu lalu. (dok/lakeynews)

Minta Data Pangkalan yang Sudah Dibina agar Publik Ikut Mengawasi

DOMPU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Muttakun adalah salah seorang dari sekian orang yang gerah setiap mengetahui praktik curang oknum-oknum Pangkalan LPG “nakal” di daerah ini, khususnya LPG 3 Kg.

Sehingga, tidak heran, ketika di medsos beredar informasi ada oknum Pangkalan di Dusun Saka, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, menjual LPG 3 Kg ke warga luar wilayah pangkalan itu, Muttakun langsung bereaksi.

Status Facebook beberapa netizen di-screenshot-nya. Kemudian dibagikan, termasuk ke WAG Lakeynews pada Selasa (11/6/2024). Harapannya, Pemda melalui pihak-pihak terkait segera bersikap dan menindaklanjutinya.

Sayangnya, respons pihak terkait pada ungggahan tersebut nihil. Pada Rabu (12/6/2026) pagi, Muttakun kembali mengunggah hasil screenshot status salah satu akun Facebook di WAG Lakeynews.

Namun, beberapa menit sebelumnya, terlebih dulu Muttakun mengunggah screenshot hasil chatingan WhatsAPP dengan salah seorang netizen yang memosting (dugaan) kecurangan oknum pangkalan di kampungnya.

Netizen itu minta tolong dan minta perlindungan Muttakun. Pasalnya, setelah memosting adanya warga dari luar yang membeli LPG 3 Kg di Saka, netizen itu mengaku diancam.

“Yang punya pangkalan datang ngamuk-ngamuk ke rumah Mada (saya, red), karena Mada memosting ibu-ibu (dari luar) yang datang ambil gas di Saka. Sekali lagi, mohon mada dibantu dan dilindungi dari emosi mereka,” harapnya pada Muttakun, yang kemudian diteruskan ke WAG Lakeynews.

“Si “Pangkalan” mengancam netizen yang upload penjualan LPG-nya pada oknum warga di luar tempat pangkalan,” kata Muttakun seraya meminta Kabid Pengawasan Disperindag Kabupaten Dompu Sri Astuti Mulyanti agar membina oknum pangkalan dimaksud.

Bidang Pengawasan Disperindag dibawa koordinasi Sekda dan Kadisperindag bekerja cepat. Memanggil pelapor dan terlapor.

Sejalan dengan itu, agen yang membawahi oknum pangkalan itu turun langsung, melakukan inspeksi mendadak dan pembinaan.

Hasilnya, oknum pangkalan itu diberikan sanksi tegas. Diberi surat teguran dan dikurangi kuota LPG 3 Kg yang akan dia salurkan ke konsumen.

Baca juga: Nakal, Oknum Pangkalan LPG di Saka Dompu Diberi Sanksi

Terhadap hal itu, Muttakun memberikan apresiasinya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra dan OPD terkait dalam hal ini Kabid Pengawasan Disperindag yang terus memfasilitasi Rumah Aspirasi Kita 51 (RAK 51). RAK 51 adalah sebutan tempat penyerapan aspirasi Muttakun sebagai anggota dewan.

“Terima kasih sudah terus memfasilitasi RAK 51 untuk meneruskan aspirasi yang masuk hingga bisa ditindaklanjuti dengan memanggil oknum pangkalan, bahkan memberi sanksi,” ujarnya.

Menurut Muttakun, oknum-oknum pangkalan yang nakal memang harus diberi tindakan tegas hingga dengan mencabut izinnya. Sesekali dipandang perlu diberikan shock therapy, sehingga mereka berpikir ulang jika hendak melakukan pelanggaran.

Dia juga meminta kepada pihak Disperindag melalui Kabid Pengawasan agar membagikan nama-nama pangkalan yang telah dilakukan pembinaan dan memperoleh sanksi. Ini lebih tansparan dan mendapat dukungan masyarakat (publik) dalam pengawasan.

Selaku Ketua Komisi I, data ini diperlukannya untuk memberi spirit kepada masyarakat agar berani dan terus melaporkan jika ada oknum-oknum pangkalan LPG 3 Kg yang masih berulah.

Langkah tegas Pemda (eksekutif dan legislatif) Dompu, serta Agen LPG, juga didukung tokoh masyarakat Dompu. “Jika sudah terbukti pelanggarannya, cabut saja izinnya,” tegas salah seorang Toma yang juga warga Desa Mangge Asi, Masran Yasin.

Masran juga mengusulkan agar di setiap pangkalan dipasang spanduk yang intinya menggugah masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait bila oknum pangkalan bertindak di luar ketentuan dan aturan. (tim)