Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra. (dok/lakeynews)

DOMPU – Pemkab Dompu mengupayakan lantik kembali 30 pejabat (tiga orang Eselon II dan 27 orang Eselon III dan IV) yang dimutasi pada 22 Maret 2024 dan dibatalkan oleh Bupati H. Kader Jaelani pada Senin (1/4/2024).

“Kita akan minta izin dari Mendagri untuk melantik kembali mereka. SK pembatalan mutasi tanggal 22 Maret lalu akan dilampirkan dalam permohonan kita,” kata Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra pada Lakeynews, Senin siang.

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, Bupati Dompu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) membatalkan SK Nomor: 821.22/175/BKDPSDM/2024 tertanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca juga:

Diketahui, belakangan ini mutasi yang dilakukan pada 22 Maret lalu mendapat kritikan tajam dari berbagai pihak. Hingga akhirnya turun Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Menyikapi dinamika yang berkembang itu, Pemkab Dompu diwakili Kepala BKD-PSDM Arif Munandar berkonsultasi ke Kemendagri. Dan, salah satu saran Kemendagri, batalkan SK Pelantikan yang dilakukan pada 22 Maret itu dan Bupati akhirnya membatalkannya.

Pascaterbitnya SK pembatalan tersebut, Kepala BKD-PSDM kembali ditugaskan untuk melaporkan kembali ke Kemendagri dan membawa permohonan pelantikan kembali pejabat tersebut, dengan melampirkan SK pembatalan.

Sekarang dirinya diwawancarai media ini, Gatot mengatakan, Arif Munandar sudah berada di Mataram. Dan, akan ke kantor Gubernur NTB dulu sebelum ke Jakarta.

“SK Pembatalan mutasi tanggal 22 Maret, sesuai saran Kemendagri sebelumnya, itu sebagai syarat untuk dilakukan pelantikan kembali pejabat yang telah dibatalkan pelantikannya tersebut,” jelas Gatot.

Dikutip dari Koranlensapos.com, Sekda mengatakan, para pejabat yang telah dikeluarkan SK pembatalannya, dikembalikan pada posisi semula. Khusus tiga Jabatan Tinggi Pratama yang kembali lowong, selanjutnya untuk sementara di-Plt-kan kepada pejabat yang telah dibatalkan SK mutasinya.

Maman misalnya. Dia dikembalikan sebagai aepala Dinas Kesehatan sekaligus Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).

Abdul Syahid, kembali menjadi Kepala Dinas Kominfo. Dia sekaligus menjadi Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Dan,

Muhammad Syahroni, dikembalikan sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan. Dia juga sekaligus sebagai Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (tim)