
Dr Ihlas: Pengawasan Pemilu Bukan Hanya Tugas Bawaslu
–
DOMPU – Pengawasan partisipatif sangat penting pada setiap proses dan tahapan Pemilu 2024. Semua elemen masyarakat diharapkan aktif ikut melakukan pengawasan.
“Pengawasan Pemilu ini bukan hanya tugas Bawaslu, tapi tugas semua pihak. Tugas kita semua,” kata Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Bima Dr. Ihlas Hasan pada wartawan di Dompu.
Hal itu disampaikan Ihlas usai menjadi Narasumber pada “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif terhadap Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Pemilih Pemula pada Pemilu 2024”.
Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Dompu di Cafe Laberka – Dompu, Jumat (2/2/2024) lalu itu juga menghadirkan Narasumber lain dari FH UM Bima, Ahmad Yasin. Keduanya sama-sama membicarakan materi Pengawasan Pemilu Partisipatif.
Baca juga: Gugah Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Dompu Sasar Ormas, Profesi dan Pemilih Pemula
Menurut Ihlas, Pemilu Partisipatif bagian dari perintah Undang-undang. Dimana semua rakyat punya kewajiban dan hak untuk mengawasi jalannya proses demokrasi.
“Pemilu itu bukan hanya milik KPU, Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Namun, pesta rakyat, milik rakyat. Jadi rakyatlah yang akan mengawalnya,” tegasnya.
Pengawasan dan pengawalannya bukan hanya pada menjelang dan saat pencoblosan, tetapi juga sampai pada pelaksanaan pemerintahan lima tahun kedepan.
“Karena itu perlu rakyat itu terlibat aktif untuk melakukan pengawasan partisipatif. Jika ada pelanggaran atau potensi pelanggaran Pemilu, laporkan ke Bawaslu,” imbuhnya.
Paling krusial dan membutuhkan pengawasan partisipatif, sebut Ihlas, adalah kontestan Pemilu terhadap pemilih. Kontestan dimaksud, partai politik (Parpol), pasangan Capres/Cawapres atau Tim Pemenangannya.
“Paling rentan terjadinya mobilisasi di tingkat akar rumput. Pembagian uang (money politics), bagi-bagi Sembako dan lainnya. Yang sangat rentan dieksploitasi secara materi adalah masyarakat (pemilih) yang ekonominya menengah ke bawah,” bebernya.
Jika menjumpai hal-hal demikian, sekali lagi Ihlas menyarankan, melaporkan ke Bawaslu. Sertakan bukti-bukti valid seperti foto, video dan kronologinya kejadian sedetail mungkin. “Instinya yang memenuhi unsur-unsur secara hukum,” ujarnya.
“Masyarakat tidak boleh acuh tak acuh terhadap pelanggaran Pemilu ini. Mereka harus disadarkan, bahwa setiap pelanggaran itu menciderai demokrasi,” tambahnya.
Ini Beberapa Akibat jika Pemilu tanpa Pengawasan
Sementara itu, Narasumber Ahmad Yasin mengungkapkan tujuan pengawasan partisipatif. Di antaranya, mencegah terjadinya konflik, dan menjadikan Pemilu berintegritas.
“Pengawasan partisipatif ini juga penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi, mendorong tingginya partisipasi publik, serta membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat,” jelasnya.
Objek pengawasan partisipatif, urai Ahmad, data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara.
“Pemilu tanpa pengawasan, akibatnya terjadi manipulasi suara, hilangnya hak pilih, dan politik uang,” ungkap pria yang dikenal kerap bersuara nyaring itu. (ayi)
