Muhammad Syahroni: Pengurangan Kuota Pupuk Subsidi Kabupaten Dompu 2024 Paling Rendah Se-NTB
–
KEBIJAKAN ekstrem pemerintah pusat terhadap pupuk bersubsidi tahun 2024 ini kian menggila. Secara nasional, alokasinya dipangkas. Diperkirakan semua daerah terkena. Tak terkecuali, Kabupaten Dompu, NTB, pun terdampak pengurangan kuota.
Paling dikhawatirkan adalah implikasi dari kebijakan pusat tersebut. Pemerintah daerah beserta jajaran, distributor dan pengecer bakal teradu domba dengan masyarakat petani. Apalagi hampir setiap tahun tejadi gejolak di tingkat petani akibat kekurangan, kelangkaan dan mahalnya harga pupuk.
Khusus Dompu, selain tahun ini kembali mengalami pengurangan jatahnya, alokasi pupuk bersubsidi hampir setiap tahun selalu jauh dari kebutuhan.
Data yang diperoleh dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu, tahun ini total kebutuhan pupuk urea sesungguhnya 36.250 ton. Namun, pemerintah atasan hanya mengalokasikan kuota sebesar 19.146 ton. Baru sekitar 52,80 persen dari total kebutuhan.
Parahnya, selain sudah dialokasikan kuota jauh di bawah kebutuhan, juga jumlahnya lebih rendah dari tahun 2023 yang dialokasikan 19.852 ton. “Pengurangan pupuk urea bersubsidi untuk Dompu tahun 2024 ini sebesar 706 ton,” kata Kepala Distanbun Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni pada Lakeynews, Jumat (4/1/2024) pagi.
Jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Dompu merupakan daerah yang paling sedikit persentase pengurangan kuota Pupuk Urea bersubsidi tahun 2024.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor: 744/KPPS/SR.320/M/12/2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, alokasi pupuk urea bersubsidi secara nasional sebesar 4,8 juta ton.
Alokasi tersebut telah terdistribusi pada masing-masing provinsi. Dibanding tahun 2023, alokasi secara nasional itu mengalami penurunan hampir 50 persen. Dimana, alokasi tahun lalu sebesar 7,8 juta ton.
Permentan 744/2023 ini telah ditindaklanjut Pemprov NTB melalui Keputusan Gubernur Nomor: 520-843 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi NTB TA 2024, tanggal 27 Desember 2023.
Pada Keputusan Gubernur tersebut tercantum alokasi pupuk urea bersubsidi untuk Provinsi NTB sebesar 130.115 ton. Dan, alokasi untuk Kabupaten Dompu sebesar 19.146 ton.
Sebagaimana digambarkan secara umum di atas, total kebutuhan pupuk urea bersubsidi Kabupaten Dompu tahun 2024 berdasarkan e-RDKK sebesar 36.250 ton.
“Artinya, alokasi yang diperoleh Kabupaten Dompu (19.146 ton) baru sebesar 52,80 persen dari total kebutuhan,” jelas Syahroni.
Kalau dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya, lanjut pria yang akrab disapa Dae Roni, tahun ini mengalami penurunan 706 ton. Tahun 2023, alokasi Kabupaten Dompu sebesar 19.852 ton.
Meski begitu, persentase pengurangan alokasi Kabupaten Dompu relatif lebih (paling) kecil jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di NTB. Kabupaten Sumbawa misalnya, pengurangannya sampai 27.000 ton dan Kabupaten Bima dikurangi hingga 15.000 ton.
Karena itu, Syahroni berkeyakinan, penurunan alokasi pupuk subsidi secara nasional –yang hampir setengahnya dari alokasi tahun sebelumnya– tidak terlalu berdampak pada alokasi Kabupaten Dompu.
Namun demikian, Syahroni meminta kepada masyarakat petani di daerah ini agar tetap tenang dan tidak reaktif menyikapi kekurangan alokasi pupuk untuk Bumi Nggahi Rawi Pahu. “Diharapkan kepada para petani agar memanfaatkan pupuk yang ada secara efektif dan efisien,” ujarnya.
“Kita sarankan bapak/ibu tani untuk menggunakan juga pupuk organik. Selain harganya murah dan mudah didapatkan, juga petani tidak perlu repot-repot dan tidak khawatir dengan kelangkaan pupuk,” imbuhnya.
Sedangkan kepada lembaga-lembaga usaha penyalur pupuk bersubsidi seperti produsen, distributor dan pengecer, Syahroni menegaskan, agar dalam melaksanakan kewajibannya benar-benar mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Salah satu regulasi yang disebutkannya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Produsen, distributor dan pengecer itu bukan sebagai penjual. Kapasitas mereka adalah penyalur barang pemerintah,” tegas Syahroni.
Pada dasarnya, pupuk subsidi bukan barang bebas. Tetapi, barang pemerintah dalam pengawasan. “Secara otomatis, para penyalur tersebut harus mengikuti ketentuan dari pemerintah,” tegasnya lagi.
Kembali ke masalah alokasi pupuk bersubsidi untuk Dompu yang masih jauh di bawah total kebutuhan dan lebih rendah dari tahun lalu. Bagaimana upaya Distanbun Kabupaten Dompu untuk meminimalisir kelangkaan pupuk dan kemungkinan kembali terjadinya gejolak di tingkat petani?
Menjawab pertanyaan itu, Syahroni mengungkap beberapa upaya, kiat, strategi dan terobosan yang sedang dan akan dilakukan pihaknya. Disamping berupa imbauan kepada petani dan penegasan pada produsen, distributor dan pengecer.
Salah satunya, Distanbun berupaya mengoptimalkan kuota yang tersedia dengan melayani kebutuhan petani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). “Kemudian, kita memprioritaskan penyaluran pada wilayah yang secara teknis membutuhkan (pupuk),” jelas Syahroni.
Selain itu, para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) akan digerakkan untuk lebih optimal dan maksimal lagi mensosialisasikan pupuk organik pada masyarakat petani sebagai alternatif jika terjadi kelangkaan pupuk.
“Juga PPL mendampingi petani agar efisien dan efektif dalam penggunaaan pupuk urea bersubsidi,” paparnya.
Yang tidak pentingnya, Pemda Dompu melalui Distanbun memperjuangkan adanya penambahan kuota. “Insya Allah, kami akan segera mengajukan tambahaan kuota pupuk subsidi untuk menutupi kebutuhan petani,” tandas Syahroni. (sarwon al khan/adv)

One thought on “Kuota Pupuk Subsidi Dompu Setengah dari Kebutuhan, Bagaimana Distanbun Mengatasinya?”