DOMPU – Bupati Dompu H. Kader Jaelani menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2024 untuk delapan kecamatan di daerah ini. Totalnya, 19.146 ton pupuk Urea dan 13.547 ton NPK.
Kebijakan tersebut diwujudkan dalam bentuk Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/436/Distanbun/2023 tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024, tanggal 29 Desember 2023.
“Keputusan Bupati ini akan menjadi acuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2024 ini,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni pada Lakeynews, Jumat (4/1/2024).
Berdasarkan keputusan bupati itu, Kecamatan Woja sebagai wilayah yang paling besar menerima alokasi pupuk bersubsidi tahun ini. Yakni 3.757 ton jenis Urea dan 2.472 ton jenis NPK.
Baca juga: Kuota Pupuk Subsidi Dompu Setengah dari Kebutuhan, Bagaimana Distanbun Mengatasinya?
Sedangkan yang paling kecil mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi adalah Kecamatan Kempo. Kecamatan ini mendapat 1.507 ton jenis Urea dan 1.048 jenis NPK.
Selengkapnya, alokasi masing-masing (delapan) kecamatan se-Kabupaten Dompu lihat tabel di bawah ini;
Menurut Syahroni, Keputusan Bupati Dompu itu keluar sebagai tindak lanjut dari Keputusan (Pj) Gubernur NTB Nomor: 520-843 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi NTB TA 2024, tanggal 27 Desember 2023. Dimana, alokasi pupuk urea bersubsidi untuk NTB sebesar 130.115 ton.
Sebelumnya, salah satu dasar Gubernur menerbitkan keputusannya, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor: 744/KPPS/SR.320/M/12/2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024. Di sana terungkap, alokasi pupuk urea bersubsidi secara nasional sebesar 4,8 juta ton.
“Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (29 Desember 2023, red),” tutur pria yang lebih dekat dipanggil Dae Roni itu, mengutip poin kedua keputusan Bupati Kader. (tim/adv)
