Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Dompu Wahyudin (kiri) dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan. (tim/lakeynews)

Dari Arena “Rakor Persiapan Pengawasan Pemilu 2024” Bawaslu Dompu

DOMPU – Bawaslu dan KPU Kabupaten Dompu sama-sama membaca pelanggaran sangat mungkin terjadi, baik pada masa kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 maupun pada masa tenang mulai H-3 pemungutan suara.

Hal tersebut diketahui setelah Bawaslu Dompu menggelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 di Hotel Tursina Dompu, Sabtu-Minggu (18-19/11/23).

Berita sebelumnya: Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Dompu Gelar Rakor Persiapan Pengawasan

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Dompu Wahyudin menjelaskan, Rakor di Hotel Tursina itu sebagai tindak lanjut kegiatan serupa oleh Bawaslu Provinsi NTB. Rakor Bawaslu NTB beberapa waktu lalu diikuti semua Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB.

“Dalam Rakor, kami sampaikan kepada semua Panwascam dan stakeholders terkait sehubungan dengan akan masuknya masa atau tahapan kampanye mulai 28 November ini,” kata Wahyudin pada Lakeynews, usai seremonial pembukaan Rakor.

Pria yang akrab disapa Om Cun itu menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dipaparkan tiga regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilu.

Pertama, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Kedua, PKPU 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu (tentang pelaksanaan kampanye di tempat/fasilitas pemerintah dan pendidikan). Dan, ketiga, Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye.

“Tiga regulasi tersebut merupakan dasar Panwascam dalam melaksanakan pengawasan tahapan kampanye di lapangan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz (pegang mic), bersama Komisioner Bawaslu Dompu Wahyudin, Komisioner Bawaslu NTB Hassan Basri, dan Komisioner KPU Dompu Agus Setiawan. (tim/lakeynews)

Dia mencontohkan, pengawasan kampanye dengan metode Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka. Jika tidak mengantongi Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak Kepolisian, Panwascam akan menertibkannya.

“Tentu teman-teman Panwascam tidak melakukannya dengan frontal. Tapi, melalui pendekatan atau dengan cara-cara persuasif untuk menghindari chaos (kekacauan),” tandasnya.

Demikian pula pengawasan kampanye dengan metode Kampanye Rapat Umum (kampanye di lapangan terbuka). Menurut Wahyudin, kegiatan ini juga tetap diterbitkan jika tidak mengantongi STTP dari Kepolisian.

Bawaslu maupun Panwascam, kata Wahyudin, mempunyai fungsi dalam mengawasi pelaksanaan kampanye agar sesuai PKPU dan Peraturan Bawaslu. “Parpol, Caleg dan sebagainya harus mengerti hal itu. Harus saling memahami satu sama lain,” tegasnya.

Mumpung masih ada waktu (sebelum memasuki masa kampanye), Wahyudin mengimbau semua Panwascam agar (lebih bagus) melakukan pencegahan, ketimbang melakukan penindakan.

“Kita laksanakan pengawasan kampanye pada seluruh peserta Pemilu berdasarkan regulasi,” katanya mengingatkan.

Komisioner Bawaslu NTB Hassan Basri, Ketua Bawaslu Dompu Swastari Haz dan Anggota Bawaslu Wahyudin, serta Komisioner KPU Agus Setiawan pose bersama peserta Rakor. (ist/lakeynews)

Di tempat yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan, menjelaskan, pihaknya hadir dalam Rakor yang digelar Bawaslu untuk menyamakan persepsi tentang sejumlah hal terkait kampanye Pemilu.

Mulai dari apa itu kampanye, siapa yang pelaksananya, siapa petugasnya, siapa pesertanya, apa saja syarat-syarat kampanye dan lainnya.

Kemudian, apa yang boleh dan apa yang dilarang dalam kampanye. Apa dan bagaimana metodenya. “Misalnya, pertemuan tatap muka, pertemuan rapat terbatas dan kampanye rapat terbuka,” ulas Agus yang ditemui sesaat sebelum menyampaikan materi.

Berikutnya, pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye di Medsos, dan sebagainya. “Keluar atau melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU, itu tentu masuk kategori pelanggaran,” tandasnya.

Hal-hal inilah yang menurut Agus disamakan persepsi antara KPU dan Bawaslu ke bawah. Selain hal itu, harus dipahami oleh stakeholder terkait lainnya. “Harus dipahami pula oleh pada peserta Pemilu,” pintanya.

Senada dengan Wahyudin, Agus menekankan, setiap metode kampanye (terlebih Pertemuan Terbatas dan Rapat Umum), peserta kampanye wajib hukumnya melakukan pemberitahuan dan mengantongi STTP dari Kepolisian.

Fase dan metode mana yang paling rawan pelanggaran?

Menurut Agus, pada semua medote kampanye rawan pelanggaran. Baik di Pertemuan Tatap Muka, Pertemuan Rapat Terbatas, lebih-lebih Kampanye Rapat Umum (melibatkan massa yang banyak di tempat terbuka).

“Semua rawan. Tapi yang paling rawan itu biasanya terkait jadwal, waktu dan tempat. Kalau tidak sesuai, itu yang disebutkan pelanggaran,” tegasnya. (tim)