RDPU soal LPG 3 Kg yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun didampingi Yatim dan dihadiri sejumlah pihak terkait, berhasil menelurkan sembilan butir kesimpulan. (ist/lakeynews.com)

Hasil RDPU DPRD; Jika Lebih Mahal Laporkan, Penyalur dan Sub Penyalur Nakal Akan Dicabut Izinnya

DOMPU – Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas masalah kelangkaan dan mahalnya harga isi ulang LPG tabung 3 Kg yang digelar di DPRD Kabupaten Dompu kali ini, Selasa (5/9/23), lebih bertaring.

Salah satunya mampu merumuskan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg pada delapan kecamatan di daerah ini. Yakni dari hanya Rp. 15.000 hingga Rp. 16.500, tergantung kecamatan.

RDPU juga menegaskan sanksi keras bagi oknum-oknum Penyalur maupun Sub Penyalur nakal. Dimana, Penyalur maupun Sub Penyalur yang terbukti menyimpangi ketentuan, dipastikan akan dicabut izinnya.

Dua hal di atas merupakan bagian dari sembilan butir hasil RDPU yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Dompu Ir. Muttakun (Partai NasDem), dan hanya didampingi Anggota Dewan, Yatim dari Partai Demokrat.

Sejumlah pihak terkait hadir dalam RDPU tersebut. Dari eksekutif tampak Kadis Perindag Armansyah, didampingi Kabid Pengawasan dan Perdagangan, perwakilan SatpolPP, Dinas Sosial, dan Kabag Ekonomi Setda Sukarno.

Hadir juga Camat Dompu Ardiansyah, Camat Woja Edyson, Camat Hu’u Muhammad Iswan, Camat Kempo Budi Rahman, Camat Kilo Nurnaimah, Lurah Bali Muhammad Zakir, Pimpinan Tiga Agen/Distributor LPG 3 Kg (PT. Dompu Karya Perkasa, PT. Fitrah Abadi Migas, dan PT. Dompu Cahaya Makmur Abadi Utama), perwakilan warga dari kaum perempuan dan Advokat Ilham Yahyu.

Diketahui, RDPU tersebut digelar DPRD untuk merespon keluhan warga terkait kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 Kg yang menembus hingga Rp. 35 ribu per tabung.

Selain itu, menurut Mutakun saat memimpin rapat, pertemuan itu untuk mengonfirmasi temuan yang diungkap oleh peserta, baik dari perwakilan warga (perempuan) maupun temuan yang diungkap oleh Lurah Bali, Camat Hu’u, Camat Kilo, Camat Kempo dan lainnya.

“Jadi, sesungguhnya kenaikan harga di lapangan sudah terkonfirmasi semua dan benar adanya,” kata Muttakun pada Lakeynews.com, sesaat setelah memimpin RDPU.

Berikut selengkapnya sembilan poin kesimpulan hasil RDPU tersebut:

Pertama, distribusi LPG 3 Kg hanya disalurkan sampai pada tingkat pangkalan.

Kedua, pangkalan tidak diperkenankan untuk menjual ke pengecer lain.

Ketiga, mulai 5 September 2023 tidak boleh ada lagi pangkalan yang menjual Tabung LPG 3 Kg ke pengecer dan tidak boleh lagi ada pihak-pihak yang menjual harga LPG LPG 3 Kg di atas HET.

Keempat, masyarakat ketika mengetahui ada pihak pangkalan yang menjual LPG 3 Kg ke pengecer dan pihak pengecer yang menjual di atas HET, segera menyampaikan/melaporkan kepada Kepala Desa, Camat, Agen, Disperindag dan RAK 51 (Rumah Aspirasi Kita, Muttakun).

Kelima, harga pembelian (HET) LPG 3 Kg per tabung isi ulang oleh masyarakat Kabupaten Dompu di wilayah:

– Kecamatan Dompu, Rp. 15.000.

– Kecamatan Pajo, Rp. 15.000.

– Kecamatan Hu’u, Rp. 15.750

– Kecamatan Woja, Rp. 15.000

– Kecamatan Manggelewa, Rp. 15.750

– Kecamatan Kilo, Rp. 15.750

– Kecamatan Kempo Rp. 15.750, dan

– Kecamatan Pekat, Rp. 16.500.

Keenam, pangkalan yang diketahui menyalurkan Gas LPG ke Pengecer akan ditindak oleh agen dengan mencabut ijin pangkalannya. Dan tindakan yang sama juga dilakukan jika ada pangkalan yang bekerja sama dengan pengecer hingga menjual harga di atas HET.

Ketujuh, sopir/driver agen dilarang meminta atau menarik biaya tambahan bongkar tabung kepada pangkalan.

Kedelapan, khusus usaha mikro, bisa mendapatkan tabung LPG 3 Kg maksimal lima buah. Dan,

Kesembilan, Pemkab Dompu Cq. Disperindag membentuk Tim Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg dengan melibatkan Camat dan Kepala Desa.

Menurut Muttakun, hasil RDPU dengan butir-butir kesimpulan di atas dirumuskan dan dibacakan. Dengan demikian, diharapkan dukungan masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan hasil RDPU ini.

“Bagi masyarakat di masing-masing kecamatan yang mengetahui ada harga LPG 3 Kg di atas HET agar segera melaporkannya ke Kepala Desa dan Camat setempat, serta ke Agen dan Disperindag,” imbuh Muttakun. (tim)