Undangan RDP DPRD terkait Pindah Tugas Dokter Spesialis yang disekolahkan dan dibiayai APBD Kabupaten Dompu. (Sumber: Ketua Komisi I DPRD Dompu)

Besok DPRD Lakukan RDP, Juga Desak Pengusutan Mereka yang Terlibat

DOMPU – Ulah beberapa oknum dokter ini membuat jengkel bahkan marah pemerintah, DPRD dan masyarakat Kabupaten Dompu.

Mereka sekolah spesialis dengan dibiayai APBD Dompu. Setelah selesai dan berhasil meraih gelar dokter spesialis, bukannya mengabdi atau membalas jasa. Tapi, justeru “minggat” dari Bumi Nggahi Rawi Pahu.

Terkait hal itu, Selasa (6/6/23) pagi, DPRD Kabupaten Dompu akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rencananya, di Ruang Rapat Terbatas Lantai II DPRD.

“RDP ini terkait Pindah Tugas Dokter Spesialis yang pernah disekolahkan melalui pembiayaan dari APBD Kabupaten Dompu,” kata Wakil Ketua DPRD Dompu Jamaluddin.

Hal tersebut disampaikan Jamaluddin dalam surat undangan yang ditujukan kepada sejumlah pihak terkait. Yakni ketua dan anggota Komisi I, II dan III DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten I Setda, kepala Dikes, kepala BKD dan PSDM, serta Direktur RSUD Dompu.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Dompu Muttakun sangat mendukung kegiatan tersebut. Bahkan dia berharap, melalui RDP, DPRD bisa mendapatkan penjelasan atas pindah tugas dokter spesialis yang disekolahkan dan dibiayai oleh APBD.

Karena, menurutnya, ketika dokter disekolahkan dan dibiayai oleh daerah dalam hal ini APBD, seharusnya ketika telah selesai sekolah, dokter yang bersangkutan tidak boleh pindah sebelum bertugas atau mengabdi selama 10 tahun di Dompu.

Belum sampai enam bulan, setelah mendapat gelar dokter spesialis, mereka langsung minggat. “Minggat kalau tidak dikatakan ‘melarikan diri’,” tegas Muttakun.

Parahnya, lanjut Muttakun, bahkan ada oknum dokter spesialis, jangankan mengabdi, menginjakkan saja kakinya di RSUD tidak pernah setelah selesai sekolahnya.

“Dia langsung mendapat SK pindah. (Diduga) ada oknum yang telah berkhianat pada daerah ini. Yang membantu mengurus kepindahan dokter tersebut harus dibusut,” tegasnya.

Ada juga yang sempat mengabdi sekitar empat tahun, kemudian pindah.

Muttakun membeberkan pengetahuannya. Salah satu perjanjian dokter yang dibiayai APBD Dompu, bahwa setelah selesai studi, mereka harus mengabdi kembali ke Dompu minimal 10 tahun baru bisa pindah.

Tetapi pada kenyataannya, setelah selesai studi, oknum bersangkutan langsung mendapatkan SK pindah.

“Apa yang dilakukan oleh dokter itu telah melanggar perjanjian. Apakah biaya studi yang dikeluarkan oleh Pemda Dompu sudah dikembalikan atau belum,” tanyanya. (won)