MATARAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB meyakini, pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tuntas dalam dua bulan kedepan.
Enam Raperda tersebut diajukan dalam Sidang Paripurna DPRD NTB, Rabu (8/3), yakni:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
- Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi NTB.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
- Raperda tentang Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan.
Keyakinan bahwa pembahasan Raperda-raperda itu tuntas dalam waktu dua bulan disampaikan Ketua Bapemperda DPRD NTB Akhdiansyah.
“Saya yakin enam Raperda yang diajukan di paripurna hari ini (8/3, red) mampu dituntaskan dalam dua bulan kedepan. Paling telat, sekitar Juni,” kata politisi PKB yang akrab disapa Guru To’i dan Yonk-Q itu pada wartawan, di ruang Bapemperda, Rabu sore.
Saat itu, wakil rakyat utusan Daerah Pemilihan NTB VI (Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima) tersebut didampingi anggota Bapemperda Adhar “Pangeran”. Adhar sendiri merupakan politisi Berkarya dengan latar belakang wartawan, juga utusan rakyat Dapil NTB VI.
Secara umum Yonk-Q menguraikan proses dan tahapan pembahasan enam Raperda tersebut. Antara lain, pembahasan di tingkat fraksi-fraksi, Pansus hingga diputuskan dan ditetapkan di sidang Paripurna.
Keyakinan yang sama dengan Yonk-Q juga disampaikan Adhar “Pangeran”. ” Kami sangat yakin, tidak akan terlalu pembahasannya. Apalagi ini Raperda inisiatif dari dewan sendiri,” ujarnya. (ovi)