DOMPU – Ketua bersama dua Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu, kini sudah bisa bernapas lega. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI memutuskan Bawaslu Kabupaten Dompu tidak bersalah. DKPP juga merehabilitasi nama baik keempat teradu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang dipimpin Muhammad Tio Aliansyah, didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan J. Kristiadi.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (1/3) siang itu langsung dihadiri pengadu dan para teradu.
Diketahui, Bawaslu Dompu berurusan dengan DKPP setelah adanya pengaduan No. 53-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara No. 3-PKE-DKPP/I/2023, atas nama Suryadin (Pengadu).
Sedangkan para teradunya, empat orang. Yakni Ketua Bawaslu Dompu Irwan (Teradu I), dua anggota Bawaslu; Swastari Haz (Teradu II) dan Wahyudin (Teradu III), serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Dompu Agus Awaludin (Teradu IV).
Sebagaimana dilansir Lakeynews.com sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu pada Jumat, 10 Februari lalu.
Sidang KEPP untuk perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2023 itu berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram.
Baca juga: Sidang Etik Bawaslu Dompu Sempat Diskors 2,5 Jam
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan yang juga Teradu I dalam perkara ini mengaku beryukur dan senang, karena DKPP telah mengambil putusan yang benar-benar adil.
“Bagi kami, itu sudah merupakan putusan yang tepat dan sangat adil oleh DKPP. Sesuai dengan jawaban dan fakta sidang pertama,” kata Irwan melalui WhatsApp-nya pada Lakeynews.com, Rabu (1/3) malam.
Pada sidang pertama di Kantor Bawaslu NTB pada 10 Februari lalu, Majelis DKPP telah mendengarkan aduan dari pengadu dan jawaban dari para teradu.
“Jawaban kami, semuanya kami perkuat dengan bukti-bukti proses perekrutan dan dasar hukum yang ada, yang disatukan (dijilid) dengan jawaban teradu lain, lebih dari 600 halaman,” papar Irwan.
Lebih jauh kemukakan Irwan, petitum/aduan pengadu ditolak seluruhnya oleh majelis DKPP.
Itu sebagai bukti bahwa semua proses dilakukan Bawaslu Kabupaten Dompu sesuai prosedur, dan tidak terbukti ada pelanggaran (Etik). “Maka, nama baik kami para teradu juga direhabilitasi oleh DKPP,” tandas Irwan.
Dihubungi terpisah, Anggota Bawaslu Dompu (Teradu II) Swastari Haz, juga melontarkan isi hatinya terkait putusan DKPP tersebut.
Menurut perempuan hijab bercadar itu, DKPP adalah alarm buat Bawaslu Dompu (ketua, anggota dan personel kesekretariatan) untuk selalu/tetap menjaga prinsip dan kehati-hatian dalam melaksanakan tugas.
“Proses DKPP kemarin membuat kami semakin semangat untuk terus bekerja dengan baik dan benar, berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tutur Acha Tari, sapaan akrab Swastari Haz.
Pernyataan senada diutarakan anggota Bawaslu Dompu lainnya, Wahyudin. Putusan DKPP tersebut, kata pria yang akrab disapa Cun itu, sudah sangat adil.
“DKPP sudah mengadili seadil-adilnya atas pengaduan pengadu, berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 10 Februari lalu,” cetus Cun, juga dikonfirmasi terpisah.
Sedangkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Dompu Agus Awaludin (Teradu IV) dan Pengadu Suryadin, hingga berita ini dirilis belum diperoleh tanggapannya. (won)