Terkait Seleksi Panwaslu Kecamatan
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (10/2) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua, anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu.
Sidang KEPP untuk perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2023 itu berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, mulai sekira pukul 10.00 Wita.
Diketahui, perkara ini diadukan oleh Suryadin. Sedangkan teradu Ketua Bawaslu Dompu Irwan (Teradu I), dua anggota Bawaslu; Swastari Haz (Teradu II) dan Wahyudin (Teradu III). Selain itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu Agus Awaludin (Teradu IV).
Sidang KEPP itu sempat diskors lebih kurang 2,5 jam, dari pukul 11.30 hingga 14.00 Wita. Skors tersebut untuk ibadah Jumatan.
“Ini bagian dari risiko tugas kami sebagai penyelenggara (Pemilu). Melalui sidang inilah, kami akan menjawabnya,” kata Ketua Bawaslu Dompu Irwan pada Lakeynews.com, sesaat usai sidang diskors.
Sebagaimana dirilis dalam DKPP beberapa hari lalu, dalam pokok aduan, Pengadu menduga para Teradu sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang tersebut dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTB.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu dsn Saksi-saksi (Pihak Terkait). DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.
Sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. (tim)
One thought on “Sidang Etik Bawaslu Dompu Sempat Diskors 2,5 Jam”