DOMPU – Pengadilan Agama (PA) Dompu akan kembali menggelar Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Rencananya, kegiatan itu dilaksanakan pada akhir Maret 2023 ini.

Proses verifikasi dokumen peserta Sidang Isbat Nikah oleh Tim Pengadilan Agama (PA) Dompu, Selasa (28/2). (ory jeho/lakeynews.com)

Untuk agenda ini, Tim Sidang Isbat Nikah PA Dompu melakukan verifikasi dokumen 117 pasangan calon peserta, di Aula Desa Kadindi Barat, Selasa (28/2).

Sebelumnya, PA bekerja sama dengan TP PKK Kabupaten Dompu melakukan Sidang Isbat Nikah bagi 27 pasangan di Kecamatan Pekat. Kegiatan itu dilaksanakan secara serentak di Desa Kadindi Barat, sekitar Juni 2021.

Ketua Tim Sidang Isbat Nikah yang juga salah seorang Hakim PA Dompu, Faiz Amrizal Satria Dharma menjelaskan, berdasarkan data yang diterima PA Dompu, 117 pasangan suami-istri dari beberapa desa di Kecamatan Pekat telah mengajukan berkasnya untuk menjadi peserta Sidang Isbat Nikah.

Ketua Tim Verifikasi Dokumen Calon Peserta Isbat Nikah yang juga Hakim PA Dompu Faiz Amrizal Satria Dharma. (ory jeho/lakeynews.com)

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya melakukan verifikasi dokumen untuk mengetahui dan menentukan peserta-peserta tersebut memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Nanti kita akan filter datanya, kita verifikasi dokumennya. Berapa pasangan yang memenuhi syarat untuk kita lakukan sidang isbat nanti,” jelas Faiz pada Lakeynews.com di sela-sela kegiatan itu.

Tujuan kegiatan ini, lanjutnya, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan akta nikah. Karena diakuinya, memang saat ini banyak masyarakat yang telah lama menikah tapi belum memiliki akta nikah.

Menurut Faiz, kegiatan itu menjadi agenda tahunan PA Dompu. Namun berapa kali setahun, tergantung dukungan anggarannya. “Kita berpatok pada anggaran,” sambungnya. (orj)