Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Tim Imigrasi Bima

Tiga WN Jepang saat berada di Kantor Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (18/1) malam. (ist/lakeynews.com)

BIMA – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB, langsung bergerak. Laporan masyarakat tentang adanya tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang di Desa Sampungu,Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, ditindaklanjuti.

Imigrasi Bima telah menurunkan tim ke Desa Sampungu, Sabtu (18/1) malam. Dan, melakukan pemeriksaan terhadap tiga warga Jepang tersebut di kantor desa setempat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman memerintahkan Kasubsi TI-Inteldakim dan tiga staf untuk melakukan pengawasan terhadap tiga WN Jepang yang sedang melintas di Desa Sampungu.

Baca juga: Cuaca Buruk, Tiga Warga Jepang Terjebak di Sampungu Bima

Pemeriksaan tiga WN Jepang dilakukan di Kantor Desa Sampungu, didampingi beberapa anggota Polsek Soromandi, pihak pemerintah desa dan warga setempat sekira pukul 22.00 Wita.

“Tiga WN Jepang tersebut menggunakan Perahu Kano dari Lombok pada tanggal 21 Januari 2023 menuju Labuan Bajo,” kata Usman dalam keterangan persnya, Sabtu malam.

Didampingi beberapa anggota Polsek Soromandi, Pemerintah Desa Sampungu dan warga, Tim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima memeriksa tiga WN Jepang. (ist/lakeynews.com)

Menurutnya, pada Sabtu itu mereka berangkat pagi dari Pulau Satonda. Saat malam hari, mereka memutuskan beristirahat di Desa Sampungu untuk memulihkan tenaga.

Mengapa mereka melakukan aktivitas kano di Indonesia?

Hal tersebut, kata Usman, karena saat ini di Jepang sedang musim dingin. Sehingga, tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan menggunakan Perahu Kano.

Lebih jauh dijelaskan, ketiga warga Jepang itu menggunakan Visa On Arrival yang diterbitkan dari Denpasar pada 12 Januari 2023 dan akan habis pada 10 Februari depan.

Rencananya, sesampainya di Labuan Bajo mereka akan menggunakan Kapal Ferry untuk melanjutkan perjalanan ke Bali. “Mereka kemudian pulang ke Jepang tanggal 10 Februari pukul 16.25 Wita menggunakan Malaysia Airlines,” jelas Usman.

Usman kemudian menyimpulkan hasil pengawasan yang dilakukan timnya. Katanya, pemeriksaan dan pendalaman terhadap tiga WN Jepang telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Tiga WN Jepang tersebut sudah memiliki izin tinggal yang sesuai. Serta, tidak melanggar Undang-undang Keimigrasian,” tegasnya. (tim)