BIMA – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin meminta Bupati H. Indah Dhamayanti Putri agar menghentikan penyertaan modal kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Baik yang ada di Bima maupun di luar.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin. (ist/lakeynews.com)

Menurutnya, sejumlah BUMD bermasalah. Bahkan sudah bangkrut. Namun, Pemkab Bima masih saja melakukan penyertaan modal. Seperti PD. Wawo (PT. BKS), PDAM, PT. Dana Usaha Mandiri dan lainnya.

PDAM misalnya, tengah menghadapi tuntutan puluhan mantan pegawai yang menuntut pembayaran gajinya selama 30 bulan.

Diakuinya, Perda Penyertaan Modal telah dibuat akhir 2021 lalu. Namun, karena perusahaan plat merah itu bermasalah, Rafidin dengan tegas meminta Pemda menghentikan penyertaan modal.

“Hentikan penyertaan modal kepada BUMD-BUMD itu. Atau, kedepan semuanya akan dihadapkan dengan proses hukum,” kata Rafidin melalui pesan WhatsApp-nya pada Lakeynews.com, Sabtu (17/12) malam.

Pada sisi lain, mantan anggota Pansus Perda Penyertaan Modal itu mempertanyakan dasar Bupati Bima melakukan penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp. 500 juta dan tahun 2021 senilai Rp. 6 miliar lebih.

Sepengetahuannya, Perda Penyertaan Modal telah berakhir jangka waktunya tahun 2019. Sedangkan tahun 2020 sampai 2021 masih dalam proses pembuatan Perda baru setelah Perda sebelumnya tak berlaku.

“Pemkab Bima baru boleh melakukan penyertaan modal itu tahun 2022. Sebab, Perda baru, dibuat akhir 2021. Ketika tahun 2020 dan 2021 ada penyertaan modal, maka risikonya pidana,” tegas mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima itu.

Rafidin juga mengingatkan, jika Bupati ingin melakukan penyertaan modal harus jelas hitungan deviden per tahun dari setiap BUMD.

Sampai akhir 2021 lalu, ungkap politisi PAN itu, hanya Rp. 6 miliar lebih sedikit deviden yang diperoleh Pemda dari penyertaan modal. Padahal, sejak tahun 2015, penyertaan modal ke BUMD mencapai angka Rp. 30-an miliar.

“Hati-hati. Penyertaan modal bisa membawa bencana bagi pengambil kebijakan, serta berpotensi dan rawan terjadinya praktik korupsi model baru,” imbuhnya.

Pemberi modal usaha warga secara langsung, sambungnya, lebih tepat sasaran, mulia dan berdampak positif bagi ekonomi rakyat.

Dia tidak setuju, APBD diserahkan dulu ke bank-bank, lalu rakyat disuruh pinjam lagi ke bank tersebut.

Hingga berita ini dinggal, Bupati Bima H. Indah Dhamayanti Putri, belum berhasil dikonfirmasi. Demikian pula Kabag Prokopim Setda Yan Suryadin yang juga jurubicara Pemda Bima. (tim)