JAKARTA – Penantian panjang para partai politik (parpol) berujung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno, di kantor KPU, Rabu (14/12) sore.
Dari 17 parpol itu, sembilan diantaranya parpol parlemen dan delapan parpol non parlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Kesembilan parpol parlemen itu; PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.
Sedangkan delapan partai nonparlemen; PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh dan Partai Garuda.
Menurut Hasyim Asy’ari, jika dibandingkan Pemilu 2019, jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah. Pada Pemilu 2019, pesertanya hanya 16 parpol.
Meski demikian, Parpol-parpol yang tidak lolos, masih memiliki ruang untuk melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, sejak Agustus 2022, ada 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI. (tim)