
DOMPU – Kalau di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ada “NTB Care” untuk merespons dan menindaklanjuti cepat informasi, pengaduan dan keluhan masyarakat, maka di Kabupaten Dompu akan segera terwujud “Public Safety Center (PSC) Jara Pasaka”.
“PSC merupakan ujung tombak pelayanan gawat darurat Pra Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di daerah,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu Maman pada Lakeynews.com.
Hal ini juga disampaikan Maman saat peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 tingkat kabupaten di halaman dalam kantor Dikes, Sabtu (12/11).
Baca juga: Puskesmas di Dompu Layak Jadi BLUD, Sekda: Mulai Didorong 2023
Menurutnya, program PSC dalam rangka gerak cepat (Gercep) dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat (Yankesmas). “Satu kabupaten ada satu PSC, berjejaring dengan Fasyankes setempat,” jelasnya.
Nantinya, PSC dibuka dan memberikan pelayanan 24 jam. Direncanakan, lokasinya bisa di dinas kesehatan, rumah sakit atau lokasi lain yang ditetapkan Pemkab Dompu.
Lalu apa saja fungsi PSC ini?
Maman menyebut, antara lain, sebagai pemberi pelayanan gawat darurat, pemandu pertolongan pertama (first aid), mengevakuasi korban/pasien gawat darurat dan pengkoordinasi dengan Fasyankes.
“Ketenagaan di PSC ini meliputi; koordinator, tenaga kesehatan, operator call center dan tenaga lainnya,” papar Maman.
Maman kemudian menyebut beberapa persiapan pembentukan PSC. Diantaranya, akan dimulai dengan pembuatan payung hukum dan regulasi. Kemudian persiapan lokasi dan sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, dipersiapkan sarana dan prasarana (Sarpras) untuk call center, Standard Operasional Prosedur (SOP), jejaring hingga sarana telekomunikasi dan informasi.
Selanjutnya, menyiapkan jejaring PSC 119 yang berfungsi sebagai pusat koordinasi pelayanan emergency (darurat). Seperti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), Ambulance dan Manajemen, Palang Merah Indonesia (PMI) dan lainnya. (sdn)