Efek Pergub 74/2022 di Dompu, Pembayaran PKB Meningkat 40 Persen
–
DOMPU – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang masa pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 97 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, perpanjangan pemberian keringanan tersebut berlaku dari tanggal 1 November hingga 31 Desember 2022.
Dalam Pergub tersebut disebutkan, bagi Wajib Pajak Aktif yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo diberikan insentif persen. “Namun, jika membayar setelah jatuh tempo, bebas denda,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Dompu Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB (Samsat Dompu) Agung Prayitno, SH.
Sedangkan bagi Wajib Pajak yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) 1-5 tahun, lanjut Agung pada Lakeynews.com di ruang kerjanya, Selasa (1/11), dibebaskan dendanya. “Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk masa pajak 2017 sampai 2021,” jelasnya.
Bagaimana dengan Wajib Pajak yang TMDU di atas 1-5 tahun?
Mengutip Pergub Nomor 97/2022 itu, Agung menguraikan, selain pembebasan denda, juga pengurangan pokok PKB di atas 5 tahun untuk masa pajak 2015 ke bawah.
“Wajib Pajak yang TMDU di atas 1-5 tahun, ada pengurangan pokok PKB 50 persen untuk masa pajak 2017 sampai dengan 2021,” tutur Agung yang diperkuat Kasubag TU Samsat Dompu Faruk, SE.
Sebelumnya, Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah juga mengeluarkan regulasi yang sama. Yakni Pergub Nomor 74 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor. Keringanan yang diberikan kepada para wajib pajak ini berlaku dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022.
Bagaimana efek atau hasil dari pemberlakuan Pergub 74/2022?
Agung mengakui cukup efektif menggugah masyarakat membayar PKB. Pendapatan Samsat Dompu meningkat. Hingga masa pemberian keringanan PKB ditutup pada 31 Oktober, pemasukan sampai angka Rp. 1,4 miliar lebih.
“Kalau biasanya mungkin hanya di angka Rp. 1 miliar atau mendekati Rp. 1 miliar. Setelah pemberlakuan Pergub Insentif PKB, kita bisa sampai Rp. 1,4 miliar lebih,” paparnya. “Pembayaran dari yang menunggak meningkat hingga sekitar 40 persen,” sambung Agung.
Berapa target pemasukan dengan pemberlakuan Pergub 74/2022? Apakah angka Rp. 1,4 miliar lebeih itu kurang atau melampaui target?
“Kita tidak memasang target. Tetapi dari angka pendapatan Rp. 1,4 miliar lebih, alhamdulillah kita surplus,” jawab Agung.
Meski nilai tersebut mungkin dianggap tidak begitu besar jika dibandingkan daerah lain, pihaknya akan terus berupaya dan berharap agar kedepan lebih baik lagi. (tim)
One thought on “Gubernur NTB Perpanjang Masa Pemberian Keringanan PKB”