Penulis, Suherman. (ist/lakeynews.com)

Oleh: Suherman *)

DI SOSIAL media, penulis melihat masih ada diskursus, diskusi atau bahkan perdebatan soal masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020. Bahkan masih ada yang beropini soal perpanjangan masa jabatannya hingga tahun 2026 dengan dalih bahwa KPU tidak/belum menjadwalkan pelantikannya.

Terkait itu, penulis ingin beragumen-memberikan pandangan, sumbangsih ide dan pemikiran untuk memperkaya hasanah pengetahuan sebagai bahan diskusi dan diskusi.

Pertama, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tidak sampai lima tahun sebagaimana lazimnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada sebelumnya.

Mengapa demikian? Itu konsekuensi dari desain penyelenggaraan Pilkada serentak nasional tahun 2024. Hal itu juga diperkuat dengan dasar hukum pasal 201 ayat 7 Undang-undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Jika merujuk pada ketentuan di atas, semuanya jelas dan tidak ada yang patut diskusikan. Meski demikian, muncul perdebatan ketika memang UU Nomor 10/2016 tidak mempertegas kapan tepatnya masa jabatan kepala daerah pada tahun 2024 itu berakhir?

Namun menurut pandangan penulis, masa jabatan kepala daerah berakhir sesuai dengan waktu pelaksanaan Pilkada. Tepatnya, waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada hari rabu, 27 November 2024 berdasarkan keputusan Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu.

Kedua, sampai saat ini dan secara historis pascakita mengenal dan menerapkan demokrasi-Pilkada langsung. Tidak ada aturan atau Undang-undang yang mengatur soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang sudah berakhir masa jabatannya.

Yang ada aturannya adalah bila terjadi kekosongan jabatan kepala daerah sebagai akibat dari telah berakhirnya masa jabatannya sementara kepala daerah hasil Pilkadanya belum dilantik.

Jadi, jika masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Ya, berakhir saja tanpa ada perpanjangan masa jabatan. Adapun bila terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Maka akan diisi oleh penjabat kepala daerah. Sebagaimana diatur dalam pasal 201 ayat 10 dan 11 UU Nomor 10/2016.

Ketiga, soal jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah terpilih. KPU tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang mengatur program, tahapan dan jadwal serta tata cara pelantikan kepala daerah. KPU hanya berwenang membuat peraturan yang mengatur tahapan, program dan jadwal hanya sampai pada pengajuan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih.

Adapun soal jadwal dan tata cara pelantikan, itu adalah kewenangan presiden. Presidenlah yang berwenang membuat peraturan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah sebagaimana diatur dalam pasal 165 Undang-undang Nomor 10/2016.

Jika merujuk pada tiga hal di atas, penulis berpandangan dan sekaligus berkesimpulan;

Pertama, bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 sampai tahun 2024 sebagaimana kehendak UU.

Kedua, tidak ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2024. Untuk itu, kepala daerah hasil Pilkada 2020 fokus menuntaskan visi, misi dan program kerjanya di masa jabatan yang terbatas. Tanpa terpengaruh dengan “iming-iming” opini atau isu perpanjangan masa jabatanya hingga tahun 2026.

Catatannya, pandangan dan kesimpulan penulis di atas akan berubah, manakala ada perubahan UU Pilkada. Tapi itu sangat kecil kemungkinannya. Wallahu A’lam Bissawab! (*)

*) Penulis adalah Peminat Prusan Pemilu dan Demokrasi.