
DOMPU, Lakeynews.com – PT. Sumbawa Timur Mining (PT. STM) Perusahaan tambang yang tengah menggarap proyek di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, mengaku tetap taat aturan dan ketentuan yang berlaku.
“PT. STM telah membayar retribusi sesuai aturan yang ada,” kata Communications Manager (Manajer Komunikasi) PT. STM Agus Hermawan pada Lakeynews.com, Kamis (7/7).
Hal tersebut disampaikan Agus menanggapi berita tentang keluhan Wakil Bupati (Wabup) Dompu H. Syahrul Parsan, ST, MT, di salah satu kanal Youtube, beberapa hari lalu.
Dalam kanal itu, Wabup mengeluhkan minimnya kontribusi PT. STM. Perusahaan ini diharapkan memberikan kontribusi langsung kepada Pemda, termasuk pembayaran pajak.
Mengenai kontribusi PT. STM terhadap pendapatan daerah, ungkap Agus, seperti diketahui bahwa saat ini perusahaan masih dalam tahapan eksplorasi. “Jadi, tidak ada pendapatan atau keuntungan dari kegiaatan tersebut,” jelasnya.
Namun demikian, PT. STM telah membayar retribusi sesuai aturan. Selain itu, perusahaan tambang ini juga membayarkan pajak PPN kepada para mitra/vendor dan kontraktor.
“Kemudian, seharusnya, mitra/vendor dan kontraktor menyetorkan ke kantor pajak sebagai penerimaan daerah,” imbuh Agus.
Lebih jauh Agus mengatakan, PT. STM akan terus mendorong mitra perusahaan untuk patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak melalui sosialisasi, baik bersama KPK maupun Kantor Pajak Raba Bima.
“Kita akan terus mendorong agar kedepan penerimaan daerah dari pajak tersebut dapat optimal.
Soal Potensi Kerugian Negara, tidak Ada Komen KPK Disampaikan ke PT. STM
Terkait kabar KPK menemukan potensi kerugian negara di sektor tambang di NTB, khususnya di PT. STM, Agus juga memberikan tanggapannya.
Dijelaskan Agus, beberapa waktu lalu, PT. STM dan perusahaan pertambangan lain di NTB diundang Dinas ESDM Provinsi NTB dan KPK dalam rangka Sosialisasi Program KPK di Mataram.
Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Hu’u Site oleh Tim KPK dan dinas terkait.
Soal adanya potensi kerugian negara dimaksud, khusus terkait PT. STM, Agus menegaskan, tidak ditemukan indikasi yang mengarah kepada hal tersebut.
“Hal ini terbukti tidak ada komen dari KPK yang khusus disampaikan ke PT. STM,” tandas Agus. (ayi)
