Wanita berinisial M, ODGJ yang dinikahi Yakub, kakek 79 tahun, hari ini diambil kembali oleh keluarganya setelah dilakukan musyawarah di Kantor Lurah Kansa, Dompu. (ist/lakeynews.com)

Diambil Kembali oleh Keluarga, segera Dirujuk ke RSJ

DOMPU, Lakeynews.com – Beberapa hari terakhir, warga Kabupaten Dompu, NTB dihebohkan pernikahan Yakub, kakek berusia 79 tahun dengan seorang wanita blasteran nan ayu berinisial M.

Belakangan diketahui, si wanita dalam pernikahan yang sempat viral di Medsos tersebut, ternyata Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Klimaksnya, Kamis (26/8/2021), M yang usianya 30-an tahun itu diambil kembali oleh keluarganya. Direncanakan, dalam waktu dekat akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram.

Hal tersebut setelah, Kamis pagi berlangsung musyawarah yang melibatkan berbagai pihak terkait di Kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Lurah Kandai Satu (Kansa) Dedi Arsyik, S.Sos, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, Ketua RT, Iwan Ermansyah, LBH Guru Tani, aktivis perempuan Nur Syamsiah dan wakil keluarga kedua belah pihak, baik dari M maupun Yakub.

Luar biasanya, salah seorang anggota DPRD Dompu yang cukup sensitif dengan persoalan kerakyatan, Ir. Muttakun tampak hadir bersama istrinya dalam pertemuan dan musyawarah itu.

“Insya Allah, besok (27/8/2021) sore, M akan difasilitasi untuk segera dirujuk ke Mataram,” kata Muttakun usai pertemuan.

Suasana pertemuan di Kantor Lurah Kansa, Kecamatan Dompu, yang dihadiri anggota DPRD Dompu Ir. Muttakun, Lurah Dedi Arsyik dan lainnya, termasuk kakek Yakub, Kamis (26/8/2021). (ist/lakeynews.com)

Selesai pertemuan, untuk sementara, M diinapkan dulu di salah satu rumah keluarganya di wilayah kota Dompu. Hal ini sambil menunggu pengurusan surat rujukan di Puskesmas Dompu Barat agar bisa diantar dan didamping ke RSJ Mutiara Sukma Mataram.

Sebelum musyawarah di Kantor Lurah Kansa, Muttakun mendamping pihak keluarga M yang diwakili Iwan Eermasyah, berkoordinasi dengan pihak Kakan Kemenag Dompu.

“Kami meminta pendapat Kemenag dari sisi Tinjauan Hukum Islam berkenaan adanya pernikahan dengan salah satu pasangan yang diketahui mengidap gangguan jiwa,” ujar Jara Poro, panggilan karib Muttakun.

Setelah mendapat pandangan dari Kemenag, Muttakun bersama keluarga M mendatangi Lurah Kansa dan menjelaskan keadaan M. Mereka juga menyampaikan dokumen dari RSJ perihal kondisi M.

“Akhirnya pertemuan musyawarah itupun memperkenankan keluarga untuk mengambil M untuk dibawa berobat ke RSJ Mutiara Sukma,” jelas Muttakun sembari menambahkan, penyerahan oleh Yakub dan disaksikan wakil kedua belah pihak.

Muttakun mengajak dan meminta semua pihak m untuk tidak lagi mempublish foto maupun video tentang pernikahan M dan Yakub yang viral itu. (tim)