Lanjutan kegiatan land clearing lahan sirkuit MotoGP Mandalika, Minggu (10/1). (ist/lakeynews.com)

LOMBOK TENGAH, Lakeynews.com – Proses land clearing lahan sirkuit MotoGP Mandalika kembali dilaksanakan pada Minggu (10/1) untuk menuntaskannya.

Objek lahan yang mulai dilakukan land clearing terletak di area tikungan 8 dan 9, Jalan Kawan Khusus (JKK) Mandalika.

Pelaksanaan land clearing tersebut berjalan lancar dan kondusif. Meski sempat diwarnai protes beberapa warga, mereka memahami setelah dijelaskan.

“Personel yang kami terjunkan sebagian besar Polwan. Ini sebagai upaya pengamanan yang humanis agar kegiatan land clearing lahan sirkuit berjalan sesuai harapan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto pada wartawan di area KEK Mandalika.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika Kombes Pol Awan Hariono, menjelaskan, selama ini, ITDC bersama Forkompinda NTB melakukan berbagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan untuk percepatan pembangunan KEK Mandalika.

Satu per satu keberatan warga serta adanya rekomendasi Komnas HAM pun ditindaklanjuti sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penyelesaian masalah yang ada.

“Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga memfasilitasi beberapa hal, sesuai yang diinginkan warga,” jelas Awan.

Menurutnya, atas berbagai reaksi warga, tim tetap mengedepankan upaya edukasi agar warga memahami. Termasuk soal lahan yang diadukan.

Seperti pihak Sibawaih, ahli waris Amaq Semin yang masih mengklaim dan menduduki lahan HPL 73 ITDC.

Terkait keinginan pihak Sibawaih untuk melakukan proses ukur ulang, menurut Awan, sudah pernah dilaksanakan BPN.

Sibawaih selaku ahli waris menunjukkan langsung batas-batas lahan yang diklaim. Proses ini disaksikan perwakilan Komnas HAM.

Hasil rekonstruksi tata batas ini, tidak ditemukan perbedaan luas lahan atau lahan sisa yang belum dibebaskan, seperti yang selama ini diklaim pihak Sibawaih.

“Jika masih ada keberatan objek perdata, dipersilakan untuk diteruskan ke pengadilan sebagai upaya hukum selanjutnya,” jelas Awan.

Vice President Corporate Legal & GCG ITDC, Yudhistira Setiawan, juga mempersilahkan pihak Sibawaih dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum litigasi. Yaitu mengajukan gugatan melalui pengadilan.

Jalur litigasi ini juga sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, ketika proses nonlitigasi tidak mencapai titik temu.

Tidak hanya itu, Tim Percepatan Pembangunan Mandalika bersama ITDC juga memfasilitasi proses komunikasi atas permintaan pihak Sibawaih untuk melakukan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung 88/PDT.G/1995/PN.PRA.

ITDC sudah melakukan konfirmasi dan komunikasi kepada pihak PN Praya secara tertulis.

PN Praya kemudian memberikan penyampaian tertulis atas permintaan eksekusi ulang ini. Bahkan, pihak Komnas HAM dan pihak Sibawaih juga pernah difasilitasi berkomunikasi dengan PN Praya terkait hal ini.

Atas kasus ini, PN Praya menegaskan, bahwa perkara Nomor: 88/PDT.G/1995/PN.PRA sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Ketua PN Praya No 10/PEN.PDT.G/1996/PN.PRA tanggal 17 September 1996 jo Berita Acara Pengosongan Nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA tanggal 23 September 1996.

Eksekusi tersebut melaksanakan putusan serta merta perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA.

Apabila tergugat atau ahli waris ataupun pihak ketiga yang padanya menguasai kembali objek sengketa perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA, maka tidak dapat dilakukan eksekusi kembali. Karena, pada prinsipnya, eksekusi hanya dilakukan satu kali.

Artinya, terhadap lahan yang dikuasai Sibawai tersebut, tidak perlu dilakukan eksekusi lagi, seperti permintaan pihak Sibawai.

“Karena itu, kegiatan land clearing akan tetap kami jalankan, karena sudah jelas bahwa lahan tersebut adalah milik ITDC,” tegas Yudhistira.

Yudhistira menegaskan, jika ada warga yang masih mengklaim memiliki hak atas tanah yang di atas lahan bersertifikat HPL ITDC, maka sebagai warga negara yang taat hukum, diimbau agar menempuh jalur hukum dan membuktikannya di pengadilan, tanpa harus melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.

“Sebagai BUMN, ITDC selalu menghormati ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku serta menjunjung tinggi HAM dalam setiap kegiatan operasionalnya,” ujarnya. (tim)