
DOMPU, Lakeynews.com – Suasana duka menyelimuti prosesi pemakaman jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) reaktif Covid-19 yang meninggal dunia, Kamis (16/4).
Pasien yang merupakan eks Jamaah Tabligh berinisial HU, warga Lingkungan Sambi Tangga, Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu ini sudah berusia lanjut. Usia pasien 81 tahun.
Jenazah dikubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Waru Kali, Kelurahan Kandai Satu. Pihak keluarga hanya bisa menyaksikan dari jauh. Sebab, proses penguburan dilakukan sesuai standar protokol penanganan jenazah pasien Covid-19.
Pasien meninggal dunia sekitar pukul 13.30 setelah menjalani masa isolasi di RSUD Dompu. Sebelumnya, pasien menjalani rapid test. Hasilnya reaktif.
Meski berbagai upaya telah dilakukan tenaga medis untuk penyembuhan, namun takdir berkata lain. “Tim medis telah bekerja keras untuk kesembuhan pasien,” ungkap Direktur RSUD Dompu dr Alif Firyawan.

Dari RSUD Dompu menuju Tempat Penguburan, jenazah almarhum dibawa menggunakan ambulance yang disediakan khusus untuk pasien Covid-19. Proses penguburan dilakukan petugas yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Sejumlah pihak keluarga tidak keberatan dengan proses pemakaman yang dilakukan sesuai standar protokol penanganan jenazah pasien coronavirus. “Karena status pasien PDP, maka proses penguburannya dilakukan sesuai Protap,” ungkap Lurah Kandai Satu Dedy Arsyik, S.Sos pada Lakeynews.com.
Seperti diketahui, pasien PDP yang meninggal dunia merupakan salah satu dari 133 jamaah tabligh Kabupaten Dompu yang mengikuti Ijtima Dunia Zona Asia 2020, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (di)
One thought on “Pemakaman PDP Covid-19 Dompu Dilakukan Sesuai Protap”