Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin. (saudi/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin mengatakan, kebijakan realokasi belanja untuk dana tanggap darurat penanganan Covid-19 tidak perlu dibahas bersama DPRD Dompu.

“Tak perlu dibahas, cukup pemberitahuan saja,” kata HBY (sapaan H. Bambang M. Yasin) pada Lakeynews.com, Jumat (27/3).

Pernyataan itu disampaikan HBY menanggapi permintaan Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar sebelumnya agar eksekutif segera mengambil sikap untuk duduk bersama membahas masalah realokasi tersebut.

BACA JUGA : http://lakeynews.com/2020/03/26/ketua-dprd-dompu-respon-usulan-realokasi-belanja-untuk-covid-19/

“Dalam hal pergeseran belanja penanganan virus, kita hanya berkewajiban menyampaikan pemberitahuan saja kepada DPRD,” tegas HBY.

Selanjutnya, kata dia, penyesuaian dilakukan pada APBD Perubahan. Pada saat itulah proses pembahasan dilakukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar.

“Untuk sekarang saja, kami belum sampai pada pembahasan realokasi. Karena kami masih menggunakan dana tanggap darurat yang tersedia,” katanya.

Untuk penggunaan dana tanggap darurat, pihaknya telah membeli sejumlah Alat Pelindung Diri (APD). Saat ini, fasilitas kesehatan tersebut sedang dalam pengadaan.

“Kalau memang dana tanggap darurat tidak mencukupi, sudah pasti kita akan melakukan realokasi. Karena itu dibenarkan secara aturan. Tapi untuk sementara belum dibutuhkan,” tuturnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu Muhammad, ST, M.Si menambahkan, sebelumnya dalam rapat koordinasi terkait penanganan Virus Corona, pemerintah telah mengundang DPRD. Namun, saat itu tidak ada satupun perwakilan dewan yang hadir.

“Waktu itu kita sangat berharap dewan juga hadir. Artinya, dalam urusan ini dewan tetap kita libatkan,” ujarnya. (di)