
DOMPU, Lakeynews.com – Waka Polres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan dan Kapolsek Manggelewa IPTU Ramli, SH, dan anggota, Rabu (11/3) sore bersilaturahmi di rumah keluarga salah seorang korban meninggal akibat peristiwa pembakaran rumah di Desa Bara, Kecamatan Woja, beberapa waktu lalu.
Rumah duka yang dikunjungi Waka Polres dan Kapolsek Manggelewa terletak di Dusun Jati Mengi, Desa Tekasire (Manggelewa). Pihak kepolisian disambut Ibrahim, suami almarhumah. Kunjungan tersebut bertepatan dengan Doa Tujuh Hari untuk arwah almarhumah.
Sebagaimana dilansir Lakeynews.com sebelumnya, peristiwa tragis di rumah milik penyalur TKW, Nurwahidah alias Ida di Dusun Rade, Desa Bara itu terjadi pada Ahad (16/2).
Rumah itu sengaja dibakar AR (30) yang kesal karena Ida dianggapnya hendak menjadikan Ayu Rosmiati (istri AR) sebagai TKW secara diam-diam.
BACA JUGA : Iskandar PAS Santuni Keluarga Korban yang Tewas Terpanggang Bersama Rumah
Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia dan tiga orang terluka. Semuanya, warga Dusun Rade. Korban meninggal dunia adalah Siti Afrah alias Rao (52).
Tiga orang lainnya terluka; Niken Ardiani (23) yang mengalami luka bakar pada sekitar 70 persen anggota tubuhnya, Siti Hajar (65) mengalami luka bakar di tangan dan kaki, serta Ilyas alias Lia (26) mengalami luka bakar di tangan dan kaki.
Namun pada tujuh hari lalu, korban Niken Ardiani meninggal dunia. Dan, hari ini Doa Tujuh Harinya.
Kepada keluarga almarhumah Niken, Waka Polres mengimbau agar bersabar atas musibah ini. Dia meminta keluarga almarhumah tidak terprovokasi oleh isu-isu tidak jelas yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Waka Polres sebagaimana dikutip PS Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, pelaku pembakaran rumah itu (AR, red) sudah ditahan di Mapolres Dompu.
“Pengakuan dari pelaku, yang melakukan pembakaran tersebut adalah dia sendiri. Tidak ada keterlibatan orang lain,” tandas ujarnya.
Mengingat kasus tersebut sudah ditangani kepolisian, Waka Polres meminta keluarga almarhumah agar menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Jangan melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain atas isu-isu yang tidak jelas asal-usulnya,” tandasnya. (zar)