
Undang Berbagai Pihak, Evaluasi Standar Pelayanan Publik 2026
DOMPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu berupaya memperbaiki dan konsisten meningkatkan pelayanan publik. Mewujudkan semangat tersebut, lembaga penyelenggara Pemilu di Bumi Nggahi Rawi Pahu itu, menyerap masukan dan saran dari berbagai komponen.
Hal tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula KPU Kabupaten Dompu, Rabu (26/8/2026) siang hingga sore.
“Kegiatan ini, bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” kata Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman dalam kegiatan itu.
Hadir di sana, ketua, anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Dompu. Perwakilan Dinas Dukcapil, pimpinan partai politik, akademisi, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan insan pers.
FKP itu bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
“Kedua regulasi tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi standar pelayanan guna memastikan pelayanan publik yang relevan, responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelas Arif Rahman.
Menurut Arif, FKP ini dipandang bermanfaat bagi penyelenggara pelayanan maupun masyarakat.
Bagi penyelenggara, FKP menjadi ruang untuk memperoleh masukan dari masyarakat terhadap kebijakan pelayanan. Mulai dari proses perumusan hingga evaluasi, serta sebagai sarana menyosialisasikan kebijakan pelayanan publik.
Sementara itu, bagi masyarakat, FKP menjadi wadah untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan pelayanan, serta memperoleh kepastian dan kualitas layanan melalui proses pengawasan dan evaluasi.
“Forum ini juga menjadi sarana bagi penyelenggara untuk menyelaraskan kemampuan pelayanan dengan harapan masyarakat serta meminimalkan potensi dampak kebijakan yang dapat merugikan publik,” paparnya.
Arif juga mempertegas, FKP menjadi ruang bersama untuk mendengarkan secara langsung masukan, tanggapan, dan harapan masyarakat maupun para pemangku kepentingan. “Masukan dari peserta FKP sangat penting bagi KPU dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan standar pelayanan publik,” ujar Arif.

Beberkan Standar Pelayanan
FKP Standar Pelayanan Publik KPU Kabupaten Dompu 2026 adalah tindak lanjut dari hasil FKP 2025. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen KPU Dompu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Pada forum itu, KPU Dompu memaparkan standar pelayanan pada sejumlah jenis layanan yang menjadi tugas dan fungsi utama KPU kabupaten/kota. Di antaranya, layanan pemutakhiran data pemilih, layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), layanan pendidikan pemilih, layanan pengaduan masyarakat, serta layanan kerja sama dan lainnya.
Setelah mendengarkan pemaparan pihak KPU, sejumlah peserta Forum Konsultasi Publik tersebut, secara bergilir memberikan tanggapan. Berikut saran dan masukan, pun kritikan ringan.
Ketua Bawaslu Dompu Irwan, Anggota Bawaslu Wahyudin dan Syafruddin, juga ikut berpendapat. Disamping perwakilan masyarakat, Suherman Ahmad yang kini menjabat pimpinan BAZNAS Dompu.
Berbagai masukan dan saran yang peserta dihimpun menjadi bahan penting bagi KPU Dompu untuk evaluasi dan penyempurnaan Standar Pelayanan Publik 2026.
“Kita harapkan, standar pelayanan yang ditetapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian pelayanan, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik KPU Kabupaten Dompu yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif,” ujar Arif Rahman. (ayi)
