

Jadi Tersangka, Dikerangkeng dan Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus Abdul Majid, oknum ASN yang diduga menyetubuhi anak angkatnya selama bertahun-tahun di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, memasuki babak baru.
Pria 52 tahun itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Warga Desa Rupe yang diketahui sebagai pengawas pendidikan ini terancam 15 tahun penjara.
Mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan bejadnya, kini Abdul Majid harus mendekam di balik jeruji besi. Beberapa hari terakhir dia dikerangkeng pihak kepolisian.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Bima Kota pada 17 Januari lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/30/I/2020/NTB/Res Bima Kota. Sangkaannya, persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Pelapornya, M. Raihan (28), warga Desa Sarae Rumah, Langgudu. Pelapor merupakan kakak kandung korban NR (21), seorang mahasiswi.
Awalnya, diketahui hanya satu korban, NR. Namun hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian saat olah TKP, terdapat satu korban lagi. Yang mencengangkan korban kedua ini, RU (15), masih duduk di bangku kelas SMA, di Langgudu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si, mengungkapkan, kepolisian telah memeriksa beberapa saksi. Antara lain, saksi korban, RU (korban kedua), Abdullah dan Abubakar (guru kontrak), Siti Harlina (ASN/istri terlapor).
“Terlapor Abdul Majid, juga sudah diperiksa,” ungkap Artanto dalam press rilis ke sejumlah media.
Kronologis Kejadian
Artanto lalu menguraikan kronologis kejadin yang merenggut kesucian kedua korban. Kejadian berawal sekitar tahun 2014.
Terlapor mengajak korban NR untuk tinggal di rumahnya, Desa Rupe, Kecamatan Langgudu. Saat itu, korban masih duduk dibangku SMP kelas 3. Menjelang ujian akhir SMP.
Korban diajak tinggal di rumah itu karena masih mempunyai hubungan dekat dengan istri terlapor, Herlina.
Baru sekitar sekitar satu bulan korban tinggal di rumah tersebut, terlapor mulai melakukan persetubuhan terhadap korban yang pada. “Saat itu, istri terlapor tidak berada di rumah. Kejadian tersebut dilakukan hingga tahun 2019,” jelas Artanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan korban, saksi, surat, petunjuk dan barang bukti BB, maka, penyidik berkesimpulan kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan pun diterbitkan pada 19 Januari 2020, dengan tersangka Abdul Majid.
Sedangkan terhadap Herlina (istri terlapor), berdasarkan fakta yang diperoleh, penyidik belum dapat menetapkankannya sebagai tersangka.
“Belum ada saksi-saksi yang mendukung keterlibatannya. Baru atas pengakuan korban sendiri. Nah, untuk sementara ini, (Herlina, red) masih sebagai saksi,” papar Artanto.
Korban Kedua
Sedangkan terhadap korban kedua, RU, pada Minggu, 19 Januari lalu, sekitar pulul 17.30 Wita telah dibawa RSUD Bima untuk dilakukan Visum Et Repertum.
Upaya dan tindakan kepolisian, melengkapi mindik-mindik, menetapkan Abdul Majid sebagai tersangka dan menahanannya. “Kita juga mencari barang bukti pakaian yang digunakan terlapor maupun korban saat kejadian,” sambung Artanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul Majid dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi UU dan pasal 46 jo 8a huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegas Artanto. (won)