256 CPNS K-II Dompu saat melakukan aksi unjukrasa di kantor Bupati Dompu, menuntut realisasi SK PNS mereka. (asm/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Puluhan orang Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS K-II) Dompu yang tergabung dalam 256 orang, berakhir masa jabatannya sebagai Aparat Sipil Negera (ASN) alias pensiun di bulan Januari Tahun 2020.

Namun sayangnya, mereka ini diduga tidak mendapatkan gaji (hak) pensiun lantaran SK PNSnya sampai detik ini belum juga ada.

“Januari ini 27 orang CPNS K-II pensiun dan bulan ini diberhentikan gajinya,” Ungkap perwakilan 256 CPNS K-II Dompu Kusuma Atmaja S.Pd, Senin (6/1).

Menurut Kusuma , ini sama saja tidak adil. BKD dan PSDM itu sama saja merusak nasib orang lain. Itu terbukti 27 orang pensiun tanpa mendapatkan gaji pensiun. “Dimana letak keadilan buat mereka sudah pensiun itu,” katanya.

Selain itu sambung Kusuma, pihaknya juga mempertanyakan kapan SK PNS 256 CPNS K-II diterbitkan. Padahal ini sudah memasuki Tahun 2020. “Sampai kapan lagi kami harus menunggu untuk mendapatkan SK PNS itu,” herannya.

Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Dompu melalui Kabid Mutasi dan Kesejahteraan, Abdul Syuhud, S.ST, kepada wartawan secara tegas membatah kaitan 27 orang CPNS K-II pensiun tanpa mendapatkan hak pensiunya. “Mereka (27 CPNS K-II) tetap mendapat gaji pensiun,” ujar Syuhud.

Hanya saya untuk saat ini lanjut Syuhud, hak pensiun itu belum ada karena SK PNS mereka yang tergabung dalam 256 orang CPNS K-II belum ada. Sebab, untuk mendapatkan hak pensiun salah satu persyaratannya yakni melampir SK PNS untuk diajukan ke Taspen.

“Pak wartawan kan tau sendiri kalau SK PNS mereka belum ada. Jadi saya minta kepada mereka agar bersabar sembari menunggu SK itu,” jelasnya.

Disinggung apakah tidak ada batas waktu untuk menganjukan dokumen persyaratan mendapatkan hak pensiun? kata Syuhud, itu tidak ada batas waktunya karena bisa diajukan kapan saja. “Banyak ko yang mengurus hak pensiunnya lama setelah pensiun,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui ada beberapa orang yang tergabung dalam 256 CPNS K-II yang sebelumnya juga sudah pesiun. Bahkan ada juga meninggal dunia. (asm)