
DOMPU, Lakeynews.com – Anggota Opsnal Narkoba Polres Dompu yang dipimpin Kanit Opsnal Narkoba AIPTU Muhammad Saihun berhasil meringkus dua orang yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di depan Taman Kodim 1614/Dompu, Jumat (22/6/2018).
Salah satu dari dua pria itu, berinisial AJ, 29 tahun, asal Kelurahan Rabangodu Utara, RT 07, RW 03, Kecamatan Raba, Kota Bima. Sedangkan satu lagi, JF, 27 tahun, warga Dusun Roi, RT 11, RW 06, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitaran wilayah Kelurahan Kandai Satu, tepatnya di samping jembatan Raba Laju Kabupaten Dompu ada dua orang laki-laki sedang melakukan transaksi.
Mendengar informasi tersebut, Kanit Opsnal beserta anggota bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim Opsnal tiba di TKP, lebih kurang tiga menit mengintai, kedua orang yang dicurigai kabur dangan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam dengan Nomor Polisi EA 5126 SI menuju arah Bima. Tim pun berusaha melakukan pengejaran kedua pelaku.
Kasat Narkoba IPTU Adhar, S.Sos yang ditemui Lakeynews.com di ruang kerjanya, Sabtu (23/6/2018) siang membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku diduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dan tersangka sempat melarikan diri dan berontak.

“Kemarin memang ada penangkapan dua orang yang diduga pengedar Sabu-sabu di Jalan Lintas Dompu-Bima Kelurahan Dorotangga. Saat dilakukan pengejaran, anggota sempat memberhentikan. Namun, kedua pelaku tidak menghiraukan sehingga anggota melakukan penghadangan. Kedua pelaku sempat lari dan berontak,” jelas Adhar.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak. “Pada saat penangkapan, kedua pelaku sempat membuang barang-barang tetapi anggota berhasil menemukannya,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi, satu poket besar yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, satu buah timbangan digital, dua tabung kaca, satu bungkus rokok surya 12, satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor Polisi EA 5126 SI dan dua buah dompet. “Kedua pelaku saat ini sedang diamankan di Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut,” papar Adhar.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun. (pis)
