(istimewa/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan kegiatan mudik pribadi, misalnya mobil dinas. Selain itu, PNS dilarang menerima hadiah/pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Larangan tersebut merupakan dua dari delapan poin Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.

Berikut selengkapnya delapan poin isi SE Men-PANRB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 dan telah beredar luas di media sosial itu;
1. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
2. Pimpinan instansi pemerintahan diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama kepada PNS di instansinya. Kecuali dengan alasan sangat penting.
3. Bagi PNS yang tidak dapat melaksanakan cuti bersama karena tugasnya (pegawai RS, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan dll), dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama.
4. Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan kegiatan mudik pribadi, misalnya mobil dinas.
5. PNS dilarang menerima hadiah/pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
6. Setelah cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas instansi pemerintahan harus berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
7. Pimpinan instansi pemerintahan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Surat Edaran ini.
8. Surat Edaran ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran.
(tim)